Susah Duit, Bendahara Desa di Poso Ditangkap Jadi Kurir Narkoba
SWARAQTA- Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso, mengamankan ST seorang warga yang diduga terlibat narkoba.
ST (38) merupakan bendahara aktif di Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso ditangkap karena menyimpan 10 paket sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Poso, Iptu Rianto Hilian, didampingi KBO Narkoba, Ipda Risman, SH dalam konfrensi pers mengatakan, penangkapan tersangka ST merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lombugia, Kecamatan Poso Kota. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
KBO, Ipda Risman menyebut, pelaku yang diamankan keterlibatannya sebagai kurir pengantar sabu dan pemakai.
“Pelaku ST mengakui, kalau dirinya disuruh pelaku lain untuk membawa sabu di Kecamatan Lore Barat,” ucap KBO Satnarkoba, Kamis (6/11/25).
Sementara itu, babuk 10 paket sabu dengan total berat 9,78 gram diambil pelaku dari Palu, jika dijual mendapat keuntungan hingga Rp.10 juta lebih.
Pelaku ST diwawancarai wartawan mengungkapkan penyesalan telah menjadi kurir sabu-sabu. ST mau menjadi kurir karena desakan ekonomi.
“Saya menyesal pak, saya susah butuh uang. Saya dibayar Rp 1 juta 500 untuk mengantarkan paket sabu di Lore Barat oleh pelaku lain SE yang diduga bandar,” kata terduga ST sambil berlinang air mata.
Tersangka ST saat ini telah diamankan di Mapolres Poso, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UUD Tindak Pidana Narkoba No 35 Tahun 2009, terancam paling lama 20 tahun penjara.
Pihak Satnarkoba Polres Poso juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran kepada pelaku SE diduga bandar yang memasok sabu di Poso.(RyanD)



