Menyedihkan !! Sudah 4 Orang Korupsi Alkes Poso 2013 Masuk Penjara

Poso, SWARAQTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali melakukan eksekusi penjara salah satu terpidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2013 silam bernama Stenny Tumbelaka.
Terpidana Stenny Tumbelaka selaku Direktur PT. Prasida Ekatama pada proyek pengadaan Alkes 2013 RSUD Poso senilai Rp 16 Miliar terbukti bersalah korupsi uang negara.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 558 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 April 2023.
“Pada 08 Juni 2023 Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Poso melakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan cara melakukan penjemputan terpidana di Kantor Kuasa Hukum Victor H. G. KUHU, S.H. dan Setyadi, S.H yang beralamat di Jl. Tanjung Balantak No.13 B/RT 02/RW 011, Lolu Utara, Palu, Sulawesi Tengah,” sebut Kasi Pidsus Hazairin lewat siaran persnya, Kamis (08/06/23).
Hazairin menyampaikan, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu Sulteng untuk menjalani eksekusi Mahkamah Agung.
Sebelumnya terpidana tipikor Alkes di RSUD Poso atas putusan Pengadilan Negeri Palu membebaskan Stenny Tumbelaka, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso melakukan upaya hukum kasasi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 558 K/Pid.Sus/2023 tanggal 04 April 2023, terpidana dinyatakan bersalah.
Dengan dieksekusinya Stenny Tumbelaka, sudah empat orang yang masuk bui kasus korupsi Alkes 2013, yaitu mantan Direktur RSUD Poso dr Jani penjara 6 tahun, Dra Suraidah 4 tahun penjara, dan Lodi Abraham Ombuh penjara 8 tahun.
Untuk diketahui bahwa korupsi Alkes RSUD Poso 2013 itu kerugian negara mencapai Rp 4,8 Miliar.
Laporan: Ryan Darmawan