Didepan SPBU Kayamanya Dua Warga Kedapatan Bawa Sabu
SWARAQTA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil mengamankan dua pria, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 13,91 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan P. Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kayamanya.
Penangkapan terjadi awalnya berdasarkan informasi yang diterima tim Satnarkoba mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika. Anggota Satresnarkoba Polres Poso kemudian mencegat sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik bernomor polisi DP 1589 GK dari arah Palu menuju Tentena.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang pria berinisial A (31) warga Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara, dan WE alias W (31) warga Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulteng.
Petugas melakukan penggeledahan kendaraan yang disaksikan oleh para saksi. Dalam penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna merah dan disembunyikan didalam tutup botol warna kuning berada di bawah rem tangan mobil.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk ditimbang menunjukkan berat bruto sabu yang diamankan mencapai 13,91 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa enam batang potongan pipet, satu plastik bening bergaris klip warna merah, tiga buah korek api, satu gunting warna biru, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kayumalue, Kota Palu.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menyebut, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut Kadriawan, kedua pelaku yang ditangkap di depan SPBU Kayamanya, berteman dengan pelaku bandar yang telah ditangkap di Kota Tentena berinisial RAB.
“Kedua pelaku yang diamankan ini punya hubungan pertemanan dengan bandar di Tentena yang sudah ditangkap,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (11/6/2026).
Kasat menegaskan, bahwa sabu yang diamankan dari pelaku hanya 13,91 gram bukan 5 kilo seperti yang beredar di masyarakat.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso, AKP Rianto Hilian, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(Ryandar)



