Prihatin Banyak Masalah di Desa, Masyarakat Tampemadoro Datangi DPRD
SWARAQTA- Masyarakat Desa Tampemadoro, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, mendatangi gedung DPRD Poso melakukan aksi damai, untuk menyampaikan aspirasi, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2026.
Aksi ini berlangsung di halaman gedung DPRD Poso, Selasa (9/6/2026).
Masyarakat Tampemadoro, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penyelewengan pengelolaan keuangan desa berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dugaan penyelewengan dana desa pada periode tahun anggaran 2021 hingga 2026 dengan total nilai sebesar Rp.2.002.500.000,- (Dua Milyar Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang tidak jelas penggunaannya. Dugaan tersebut kata masyarakat melibatkan salah satu aparatur pemerintah desa, yaitu Sekretaris Desa.
Masyarakat menilai persoalan ini, harus segera ditangani secara serius oleh pemerintah dan instansi yang berwenang, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah Poso dan pihak terkait menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut, salah satu tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat adalah dilakukannya pemberhentian kepada pejabat Desa Tampemadoro dan aparatur desa yang terlibat.
Usai menggelar aksi didepan gedung DPRD Poso, masyarakat Tampemadoro melakukan hearing bersama anggota DPRD.
Aksi damai ini menegaskan, jika penyimpangan pengelolaan dana desa telah menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, warga meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ibu Ani Taere perempuan Tampemadoro yang juga anggota Solidaritas Perempuan serta Ketua Pengurus Harian Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Pamona mengkritis keras dihadapan komisi I, masalah korupsi terkait dana desa yang terjadi di Tampemadoro sejak tahun 2021.
“Hari ini kami mau katakan suara kami dibungkam, saya sebagai perempuan yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya siapapun orang yang ada di gedung ini pasti dia punya adat dan budaya apapun sukunya, apapun agamanya dalam konteks penyelewengan sangat menyedihkan dalam perilaku pemerintah desa,” ucap Ani Taere saat hearing di kantor DPRD Poso, Rabu (9/6/2026).
Menyelewengkan dan memanfaatkan sanksi adat untuk dibayarkan pajak sangat miris, sedangkan pajak itu dari rakyat. Pihaknya kritik keras tentang uang sanksi adat yang digunakan Pemdes Tampemadoro, sebagai pajak desa dinilai sangat tidak bermoral.
Selain itu dugaan korupsi permasalahan lainnya terjadi di Desa Tampemadoro, sulitnya akses air bersih selama bertahun-tahun. Perempuan dari RT 1, RT 2, dan RT 8 setiap harinya menanggung beban mencari air bersih memikul jerigen, padahal dana air bersih setiap tahun dianggarkan, dimanakah hati nurani pemerintah Bupati Poso.
Ani Taere menyampaikan, bahwa krisis air bersih ini sudah sering disuarakan oleh masyarakat dan perempuan Tampemadoro. Desa yang sangat kaya akan sumber daya alam, namun masyarakat jauh dari kesejahteraan ini jelas telah melanggar Hak Konstitusional UUD 1945.
Andre perwakilan masyarakat juga menyesalkan, terkait dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diduga tidak merata dibagikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, justru yang menerima banyak adalah keluarga- keluarga dari aparatur desa.
Bahkan masalah lain, jalan kantong produksi desa yang hingga saat ini belum dibangun, padahal akses tersebut sangat dibutuhkan oleh para petani Tampemadoro.
Kerusakan rumah masyarakat yang terjadi di Desa Tampemadoro akibat pelebaran jalan tahun 2024 sampai saat ini belum terselesaikan. Dalam hal ini masyarakat memintah kepada DPRD untuk melakukan langkah tegas dalam menyelesaikan sejumlah persoalan di Desa Tampemadoro.(Ryandar)



