Hukum dan Kriminal

CLC Dampingi Terdakwa Pencemaran Nama Baik Anggota DPD Febriyanthi Hongkiriwang

SWARAQTA- Kasus pidana dugaan pencemaran nama baik Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sulawesi Tengah, yakni Febriyanthi Hongkiriwang masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Sidang lanjutan kasus ini, dilaksanakan Selasa 4 November 2025 yang sidang perdananya dimulai tanggal 14 Oktober 2025.

Kasus dugaan pencemaran nama baik telah terdaftar dengan nomor perkara 375/Pid.Sus/2025/PN Pso.

Sementara itu terdakwa seorang pria berinisial HM (41) warga asal Desa Sampalowo, Kabupaten Morowali Utara yang berdomisili di Kota Palu. Terdakwa telah menunjuk Tim Penasehat Hukum dari Posbantuan Hukum (Posbakum) Celebes Legal Center (CLC).

HM diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Febriyanthi Hongkiriwang, yang merupakan istri Bupati Morowali Utara.

Kepada wartawan, Sekretaris CLC, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., disapa Albert mengatakan, kasus yang ditangani sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi, namun Febriyanthi Hongkiriwang selaku saksi korban belum dapat hadir walaupun sudah diberikan kesempatan sampai tiga kali.

“Majelis hakim yang memeriksa kasus ini memberikan kesempatan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban Selasa 11 November 2025 di Pengadilan Poso,” ungkapnya.

Albert menyebutkan, saksi korban kedudukannya sangat penting dalam kasus ini. Karena, pencemaran nama baik pada Pasal 27 A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE yang dicantumkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan delik aduan. Sehingga, korban harus bisa menjelaskan secara langsung dan jelas tentang dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud.

Albert menegaskan, CLC akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan Intinya, terdakwa berhak mengajukan pembelaan dalam suatu persidangan dan berhak juga didampingi oleh penasehat hukum.

CLC merupakan lembaga pemberi layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Poso, wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Poso, Tojo Una-Una, Morowali Utara dan Morowali.(RyaNd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page