Hati-Hati Pengendara Gunakan Pelat Nomor Palsu, Satlantas Poso Akan Tangkap dan Tindak Tegas

Poso, SWARAQTA- Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Poso, Sulteng, bakal menindak tegas bagi pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu atau tidak menggunakan pelat bermotor asli.
Hal itu dilakukan atas dasar aturan dalam Pasal 39 Ayat (5) Perkapolri No.5 Tahun 2012, TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan ilegal dan tidak berlaku resmi.
“Aturannya jelas, dalam Pasal 39 Ayat (5) Perkapolri No.5 Tahun 2012, TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tak sah dan tidak berlaku resmi,” kata Kasat Lantas Polres Poso, AKP Muhammad Nai. Senin (9/1/23).
Olehnya, Sat Lantas Polres Poso akan mengingatkan para pengendara bermotor agar tidak menggunakan TNKB yang bukan produksi kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan TNKB asli yang telah dikeluarkan oleh kepolisian dalam penerapan sistem penegakan hukum lantas,” ujar Kasat Nai.
Menurutnya, saat ini personel Satlantas Polres Poso akan melakukan penegakan hukum dengan cara humanis, menegur dan meminta pemilik kendaraan yang menggunakan TNKB palsu untuk menggantikan pelat nomor polisi dengan yang asli.
Tapi polisi juga bakal menindak tegas dengan melakukan tilang dan akan menyita kendaraan jika pengendara tidak mengikuti aturan tersebut.
“Jika ditegur dan masih ngeyel bakal ditindak tegas sesuai aturan dan pasal,” tegasnya.
Laporan: Ryan Darmawan