Hukum dan Kriminal

LBH Poso : Warga Tewas Kena Tembak Penggunaan Senjata Anggota Polisi Harus Dievaluasi, Pelaku Tetap Dihukum

SWARAQTA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mengapresiasi pihak Satreskrim Polres Poso, telah berhasil mengungkap kasus penembakan Jumardi (34) tahun warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir yang tewas terkena tembakan oleh anggota polisi.

Hal itu diungkapkan Muh Taufik D Umar selaku Ketua LBH Poso yang juga praktisi hukum. Rabu (11/6/2025).

“Kami sangat mengapresiasi pihak Polres Poso melalui Satreskrim yang telah mengungkap pelaku penembakan dihadapan publik melalui konfrensi pers,” ucapnya.

Namun kata Muh Taufik D Umar atau disapa Memet Riversong, ia sangat menyayangkan jika pelaku penembakan yang sudah ditetapkan tersangka tidak dihadirkan dalam konfrensi pers, padahal penting untuk diketahui publik.

“Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka harus diumumkan seperti pelaku dalam kasus-kasus yang lain, harus dibuka diperlihatkan tersangkannya. Karena hukum sama dimata Warga Negara Indonesia (WNI),” ujarnya.

Muh Taufik menegaskan, pihak kepolisian juga harus mengevaluasi penggunaan senjata api usai menimbulkan korban, agar tidak terjadi lagi dan menimbulkan korban baru.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api itu seperti apa. Kejadian yang menimbulkan korban jiwa ini harus betul-betul dievaluasi, agar tidak sembarang menggunakan senjata,” tegas Muh Taufik.

LBH Poso berharap, kasus ini saat di Pengadilan betul-betul ditangani secara profesional dan tersangka harus mendapat hukuman yang setimpal.

“Kami juga mengapresiasi tugas pengacara keluarga korban yang betul-betul telah mendampingi kasus ini dan berharap ditangani secara profesional,” pungkasnya.

Untuk diketahui Jumardi warga Desa Tokorondo, tewas terkena tembakan di jalan Transulawesi, Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir tepatnya didepan rumah makan putri pada 15 Mei 2025 jam 14.10 Wita.

Kronologis kejadian, penembakan tersebut terjadi, saat anggota Polsek Poso Pesisir mendapat informasi adanya pelaku tabrak lari dari arah Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong menuju Poso.

Pelaku tabrak lari itu kemudian dicegat anggota Polsek Poso Pesisir di Desa Lape, namun pelaku tidak berhenti memilih kabur.

Tersangka R oknum anggota Polsek Poso Pesisir yang ikut mengejar mengendarai sepeda motor kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, korban Jumardi yang tengah melintas di TKP terkena rekoset tembakan peluru pistol jenis revover oleh tersangka R.

“Tersangka R ini ikut mengejar pelaku tabrak lari, berinisiatif memberikan tembakan peringatan namun terjadi rekoset hingga terkena Jumardi,” kata KBO Satreskrim IPTU Habibi.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka R anggota Polsek Poso Pesisir yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Desa Masani mengakui perbuatannya terjadi rekoset saat mencoba memberhentikan pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil.(RyN)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page