Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Poso Amankan Dua Kurir Bawa Sabu Senilai 100 Juta

SWARAQTA- Satuan Reserse Narkoba Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu seberat 137,51 gram.

Pelakunya dua orang pemuda berinisial RSA (21) asal Kabupaten Morowali dan MHF (20) dari Kabupaten Sigi.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Pulau Tarakan, Kecamatan Poso Kota.

Kasus ini diungkapkan, dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025) dipimpin Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian, SH, MH didampingi Kasi Humas Polres Poso, Iptu Rianto Hilian.

Kasat Narkoba Herfian menjelaskan bahwa kedua pelaku diketahui berasal dari Palu dan masuk ke wilayah Poso melalui jalur Napu. Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu alamat Pulau Tarakan, menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujarnya.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan. Sebelum penggeledahan, Satnarkoba Poso juga mengundang warga setempat untuk menjadi saksi sebagai bentuk transparansi.

“Dari penggeledahan di TKP, tim temukan tiga kantong plastik bening berisi sabu seberat 137,51 gram, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio,” ucap Kasat Herfian.

Sementara itu, tiga kantong plastik bening berisi sabu seberat 137,51 gram yang diamankan jika dijual mendapat keuntungan Rp. 100 juta.

Kasat mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait tersangka lain dalam kepemilikan babuk yang diamankan. Kedua tersangka RSA (21) dan MHF (20) keterlibatanya sebagai kurir.

“Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Para terlapor kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat.

Rianto Hilian, Kasi Humas Polres Poso mengajak masyarakat untuk terus berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya, tidak ada tempat bagi pelaku, pengguna, maupun pengedar narkoba di Bumi Sintuwu Maroso Poso,” pungkasnya.(RynD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page