Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Pencuri Buah Sawit Milik PT ANA Ajukan Banding

Poso, SWARAQTA– Moh. Hasan Ahmad kuasa hukum terdakwa kasus pencurian buah sawit milik PT Argo Nusa Abadi (PT ANA) merespon soal kliennya yang kini divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Pihaknya kini melakukan upaya hukum banding terhadap kliennya dua warga Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulteng yakni terdakwa Gusman dan Sudirman.

Menurut Hasan Ahmad, banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng dilakukan sebagai ketidakterimaan pihaknya terhadap putusan tersebut.

Hasan Ahmad berharap, putusan nantinya dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan, sehingga tuduhan pencurian yang dituduhkan kepada kedua terdakwa tidak terbukti.

“Karena sejatinya mereka ini para terdakwa melakukan aktifitas perkebunan diatas tanahnya sendiri,” tegas Hasan kepada media ini. Kamis (23/6/22).

Hasan Ahmad meyakini berdasarkan fakta-fakta persidangan di pengadilan, bahwa perusahaan PT ANA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar klaim atas tanah dalam hak pengolahan perkebunan.

Sebelumnya PN Kabupaten Poso menjatuhkan vonis penjara kepada dua orang terdakwa petani sawit yakni kakak beradik Gusman dan Sudirman warga Kabupaten Morut.

Hal itu setelah PN Poso membacakan putusan yang digelar di aula sidang PN Poso pada Rabu (15/6/22) atas tuduhan mencuri buah sawit milik PT ANA.

Buah sawit yang telah diambil oleh kedua terdakwa sebanyak 4.600 Kg dengan harga sawit saat itu adalah Rp2.000/Kg, sehingga total kerugian yang dialami oleh PT ANA adalah Rp 9.200.000.

Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT ANA tersebut terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut pada Kamis 20 Mei Tahun 2021 lalu.

Laporan : Ryan Darmawan

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page