Hukum dan Kriminal

Terkendala Duit, 6 Warga Poso Ditangkap Curi Motor

SWARAQTA- Satreskrim Polres Poso menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) dibeberapa tempat. Senin (13/5/2024).

Pelaku sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu EE (41) warga Desa Lape Poso Pesisir, ME (24) warga Kelurahan Kawua, MH (20) warga Kelurahan Bonesompe, MI (28) warga Kelurahan Madale, IR (43) warga Desa Patiwunga, ZZ (17) warga Kelurahan Moengko Baru dan IV (22) warga Desa Korololama Morut.

TKP curanmor dilakukan dibeberapa tempat di Desa Watuawu, Kelurahan Kasintuwu, Desa Silanca dan Kelurahan Kawua. Para pelaku mengambil motor saat tengah terparkir didepan rumah dan sebuah cafe pada siang dan malam hari.

Wakapolres Kompol Basrum Syachbutuh didampingi KBO Reskrim, IPDA Habibi dan Kasi Humas, AKP Basirun Laele mengatakan, para pelaku melakukan aksinya karena motif terkendala ekonomi.

Dari hasil curian, barang bukti diamankan 9 unit sepeda motor berbagai merk, STNK, BPKB dan 1 unit mobil avanza yang dipergunakan untuk melakukan modus pencurian.

Motor yang dicuri para pelaku dijual untuk mendapatkan uang dan digunakan keperluan sehari-hari.

Ketujuh pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara serta pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page