Ekonomi

Mitsubishi Abaikan Keluhan Nelayan dan Petani Akibat Dampak Proyek LNG Donggi-Senoro

SWARAQTA- Organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, WALHI Nasional, dan Friends of the Earth Japan angkat bicara.

Mereka menilai, Mitsubishi Corporation dan bank-bank seperti Japan Bank for International Cooperation (JBIC) belum menunjukkan tanggung jawab yang memadai terhadap keluhan masyarakat yang terdampak proyek LNG Donggi-Senoro (DSLNG) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Perlu diketahui, tanggal 24 Juni 2026, ketiga organisasi tersebut mengirimkan petisi kepada sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan Jepang yang terlibat dalam pembiayaan maupun kepemilikan proyek LNG Donggi-Senoro.

Petisi itu ditujukan kepada Mitsubishi Corporation sebagai pemegang saham terbesar DSLNG, Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI), serta tiga bank besar Jepang, yakni MUFG Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dan Mizuho Bank.

Petisi berisi memuat keluhan masyarakat nelayan berjumlah sekitar 15 orang Desa Uso, Kecamatan Batui, dan Jumlah nelayan hampir mencapai 20-an orang Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, yang selama bertahun-tahun mengalami pembatasan akses terhadap wilayah tangkap mereka akibat zona keamanan di sekitar fasilitas LNG dan jalur pelayaran kapal tanker.

Wandi Manager Kampanye mengatakan, jika kondisi itu berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan dan terganggunya sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Menurutnya, dari seluruh pihak yang menerima petisi, respons tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dihadapi masyarakat.

Kata Wandi, melalui surat elektronik, Mitsubishi Corporation menyatakan bahwa perusahaan menjalankan operasinya sesuai dengan ketentuan dan standar lingkungan serta sosial yang berlaku. Namun, perusahaan memilih tidak melakukan pertemuan khusus untuk membahas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui petisi tersebut.

Sementara itu, dalam pertemuan daring dengan organisasi masyarakat sipil, JBIC menyatakan bahwa mereka tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap perusahaan karena pinjaman proyek telah dilunasi.

JBIC juga menyebut menyebut sebelum pinjaman proyek telah dilunasi hanya menerima laporan berkala dari perusahaan sekali setahun terkait hubungan dengan masyarakat dan pemantauan lingkungan.

JBIC pun mengakui, bahwa laporan yang diterimanya tidak mencatat adanya pembatasan wilayah tangkap nelayan maupun keluhan petani terkait penurunan produktivitas lahan di sekitar proyek.

Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara laporan perusahaan dengan kondisi yang dialami masyarakat di lapangan.

“WALHI Sulawesi Tengah menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya akuntabilitas pemegang saham dan lembaga keuangan dalam memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat terdampak. Padahal, tanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan tidak semestinya berakhir setelah investasi atau pembiayaan diberikan,” pungkasnya.(Ryandar)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page