Hukum dan Kriminal

Seorang Wanita di Tambarana Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap

SWARAQTA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (Sabu) yang melibatkan seorang wanita berinisial NLI alias N (49) tahun.

Penggeledahan dilakukan di rumah pelaku Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, pada Sabtu (5/9/2026). Pelaku N diduga merupakan pengedar sabu sekaligus pemakai.

Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., memimpin langsung penanganan lanjutan kasus ini setelah menerima koordinasi dari Polsek Poso Pesisir Utara.

Awalnya, anggota Polsek setempat menerima laporan masyarakat sekitar pukul 14.00 WITA. Hasil penggeledahan awal di rumah tersangka berhasil menemukan 1 paket sabu seberat 0,19 gram.

“Mengingat potensi jaringan atau penyimpanan lebih besar, tim Satresnarkoba segera turun ke lokasi untuk pendalaman. Dalam penggeledahan lanjutan yang kami lakukan bersama personel Polsek, ditemukan tambahan 2 paket sabu dengan total berat 1,55 gram,” ungkap IPTU Kadriawan.

Secara keseluruhan, babuk diamankan total 1,74 gram sabu, sejumlah uang tunai sebesar Rp5.230.000,-, serta berbagai alat bantu penggunaan narkoba seperti kaca pireks, sedotan plastik, dan puluhan bungkus plastik klip kosong. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Poso untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial NLI alias N, warga Desa Tambarana, Poso Pesisir Utara, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat.

Satnarkoba terus mencari keberadaan bandar sabu maupun pelaku narkoba lainnya.(Ryandar)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page