Kapolsek Pamona Barat : Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

SWARAQTA- Kapolsek Pamona Barat, IPTU Sapewali menghimbau kepada masyarakat agar jangan sembarang melakukan pembakaran hutan. Bisa diancam 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pamona Barat, pasca terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, Sulteng, pada 29 Agustus 2023.
“Himbauan bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran, atau membuang puntung rokok di lokasi hutan, karena adanya suhu panas,” ucap Kapolsek IPTU Sapewali. Senin (11/9/2023).
Menurut Kapolsek, kebakaran hutan yang terjadi di Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat diduga akibat warga membuang puntung rokok.
“Sebelum terjadi kebakaran, ada warga yang lagi mancing di seputaran danau Poso diduga warga tersebut buang puntung rokok hingga terjadi kebakaran,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menyebut, dalam kejadian itu sebanyak 10 hektar sawah terbakar, dan terjadi kebakaran sebanyak tiga kali.
“Tapi saat ini api telah padam, pihak Polsek Pamona Barat bersama Babinsa dan warga ikut serta memadamkan api di lokasi kejadian,” jelasnya.
Saat ini Polsek Pamona Barat telah memasang papan himbauan, yang berisi ancaman 10 tahun penjara dan denda 15 milyar bagi warga yang membakar hutan.(Ryn).