Hukum dan Kriminal

Karena Masalah Ekonomi, Seorang Warga Lawanga Tawongan Curi Emas 15 Gram

SWARAQTA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas seberat 15 gram yang terjadi di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim mengamankan seorang pria berinisial R.M (26) warga Kelurahan Lawanga Tawongan, yang berprofesi sebagai wiraswasta karena nekat curi emas.

Tersangka ditangkap pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan atas laporan kehilangan yang diterima polisi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya perhiasan emas pada awal Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan itu Tim Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu M. Syahrir melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta melakukan profiling terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan R.M. dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan R.M. sebagai tersangka.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VII/1.6/2026/SPKT tertanggal 18 Juli 2026, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 19 Juli 2026.

Setelah seluruh persyaratan formil dan materil terpenuhi, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin (20/7/2026) pukul 19.00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/22/VII/RES.1.6./2026/Reskrim. Saat menjalani proses penahanan, tersangka dipastikan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

Atas perbuatannya, R.M. disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengapresiasi kinerja Tim Unit Opsnal yang berhasil mengungkap kasus tersebut melalui proses penyelidikan yang intensif.

“Saya mengapresiasi kerja keras Kanit Opsnal dan seluruh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim yang telah melakukan penyelidikan secara maraton hingga berhasil mengamankan tersangka. Penangkapan ini membuktikan bahwa Satreskrim Polres Poso tidak akan pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan, meskipun membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. Kami ungkap dan proses hingga tuntas,” tegasnya.

Kasat menyebut, pelaku nekat mencuri emas karena masalah ekonomi serta pelaku R.M kenal dengan korban.

“Kalau untuk motif pelaku yaitu masalah ekonomi. Pelaku memang sudah sering berada di rumah korban, sehingga mengetahui bagaimana kondisi rumah korban,” ucap Kasat kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang-barang berharga di rumah.

Selain itu, Kasat Reskrim memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan agar tidak menganggap remeh upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.

“Polres Poso berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses penyidikan akan terus kami lakukan hingga perkara ini dapat segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkasnya.(Ryandar)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page