Hukum dan Kriminal

Pria Beristri di Poso Merekam Wanita Telanjang Diperiksa, Polisi Akan Gelar Perkara

SWARAQTA- Pelaku perekam video wanita tanpa busana berinisial AB telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Poso.

Kasus ini terus dilakukan penyelidikan, setelah sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan terhadap korban FM (21) tahun bersama keluarganya.

KBO Reskrim Polres Poso, IPDA Habibi menyampaikan, bahwa perkembangan penanganan laporan kasus perekam video para saksi, pelapor maupun terlapor sudah diperiksa.

“Untuk perkembangan penanganan laporannya sudah dilakukan pemeriksaan/BAW terhadap pihak-pihak terkait, pelapor, saksi-saksi maupun terlapor,” ucapnya, Rabu (19/6/2024).

Kata Habibi, selanjutnya terhadap perkara laporan korban FM sudah dijadwalkan pelaksanaan gelar perkara, guna menentukan dapat tidaknya laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Nanti setelah habis gelar perkara baru diketahui apakah laporannya pidana atau tidak, setelah disimpulkan ada tindak pidana maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap KBO Reskrim Polres Poso.

FM korban mengatakan, terkait masalah itu dirinya telah mendapat surat undangan Pemerintah Desa Sulawena dan Majelis Adat Sulewana, agar dipertemukan dengan pelaku AB.

“Biar di sidang adat, tetap proses hukum jalan kak. Agar ada efek jera terhadap pelaku,” tegas FM kepada wartawan.

Untuk diketahui warga Kecamatan Pamona Puselemba seorang wanita muda cantik berinisial FM (21) tahun melaporkan seorang pria beristri berinisial AB pada Rabu 1 Mei 2024.

FM didampingi keluarganya mengadu ke SPKT Polres Poso, karena tak terima dirinya direkam oleh pelaku dari atas ventilasi menggunakan handphone saat mengganti pakaian dalam kondisi telanjang di kamar pribadi. AB merekam bernafsu ingin melihat lekuk tubuh mulus korban.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulteng, pada Minggu malam 28 April 2024 jam 19.00 Wita.(RyN)

 

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page