Hukum dan Kriminal

Sidang Tipikor Desa Dewua Berlanjut di PN Palu, CLC Dampingi Kaur Keuangan Ajukan Eksepsi

SWARAQTA- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulteng yang telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Poso sudah tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palu.

Kasus ini tercatat dengan register perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN PAL. Dalam kasus ini telah ditetapkan 2 orang terdakwa, yakni Mantan Pj Kepala Desa periode 2020-2021 berinisial FS dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial PNPS, nilai dana desa yang diduga diselewengkan sebesar Rp. 341.155.136,92.

Tim advokat Celebes Legal Center (CLC) telah ditunjuk secara khusus oleh Kaur Keuangan sebagai penasehat hukum sejak tingkat penyidikan.

Terdakwa telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tanggal 8 Januari 2026 lalu. Kemudian, JPU telah mengajukan tanggapan tertulis pada sidang 28 Januari 2026.

CLC yang dipimpin oleh Ketua Tim, Albert Sinay, S.H kepada wartawan menyebutkan, bahwa sudah maksimal dalam mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Substansi eksepsi pada pokoknya adalah menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

“Untuk selanjutnya, kami akan menunggu putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada 6 Februari 2026,” ucapnya, Rabu (28/1/2026).

Albert menegaskan, bilamana eksepsi ditolak oleh majelis hakim, advokat CLC akan tetap berupaya maksimal dalam pembuktian maupun pembelaan terdakwa Kaur Keuangan Desa Dewua.

“Kami akan tetap berupaya secara maksimal dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.(Ryand)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page