Hukum dan Kriminal

Kades Uebone Touna Dilaporkan ke Kejati Sulteng Dugaan Korupsi Milyaran

SWARAQTA- Masyarakat Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), melaporkan Kepala Desa (Kades) atas dugaan korupsi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Laporan warga itu, diterima Kejati Sulteng di kota Palu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H, Senin (19/5/2025).

Dugaan korupsi yang dilakukan Kades Uebone, sebanyak milyaran rupiah dari penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sejak tahun 2012 hingga 2021.

Kepada wartawan, warga Uebone, Puasa Mangansing menyebutkan, jika dana desa yang diperuntukkan untuk membangun desa, namun hanya dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Sudah cukup lama kasus korupsi ini tidak terungkap di desa kami,” sebutnya.

Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan itu, terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2012 sekitar Rp 65 juta, Dana Desa tahun 2016 sekitar Rp 500 juta, Dana Desa tahun 2017 sekitar Rp 200 juta, Dana Desa tahun 2018-2021 sekitar Rp 1 Milyar.

Selain itu dana alokasi ketahanan pangan tahun 2015 nilai proyek sekitar Rp 1,1 Milyar, pengadaan Embung (waduk kecil untuk pertanian) anggaran tahun 2021 bersumber dari Kementerian Pertanian nilai proyek sekitar Rp 300 juta, dan beberapa aset desa berupa tanah yang diduga digelapkan oleh oknum mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), mantan anggota BPD dan mantan Kepala Desa Uebone periode 2012-2013.

Warga berharap laporan dugaan korupsi ini, diseriusi pihak penegak hukum dan ditindaklanjuti.

Terkait hal itu dikonfirmasi Muhammad Ramli Supu, Kades Uebone, tidak menanggapi soal laporan warga dugaan korupsi ke Kejati, dan mengaku lagi sibuk rapat.

“Siapa yang lapor pak, namanya siapa. Saya lagi rapat,” ujarnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page