Ada Galian C Ilegal, Warga Desa Meko Tutup Jalan

SWARAQTA- Warga Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, Sulteng, melakukan protes adanya dugaan aktivitas ilegal material galian c di sungai Meko. Senin (22/1/2024).
Dimana aksi protes masyarakat tersebut terhadap aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan CV.Harapan Meko Sejahtera (HMS) yang tidak melibatkan masyarakat dalam penambangan galian c di sungai Meko.
Bentuk protes warga melakukan penutupan jalan desa jalur angkutan material galian c di sungai Meko, yang turut hadir melakukan aksi protes mulai dari perangkat Desa Meko, pihak BPD, Bumdes, tokoh adat dan tokoh agama.
Berlin Modjanggo selaku korlap aksi menegaskan, bahwa pihak CV.HMS tanpa pamit datang mengambil kekayaan Desa dengan mengambil material sungai Meko.
“Segala bentuk kekayaan alam yang ada disini adalah untuk kesejahteraan Desa Meko,” ungkap Berlin Modjanggo yang juga Ketua Adat Desa Meko.
Sementara itu Kades Meko I Gede Sukaartana mengatakan, hingga kini aktivitas penambangan ilegal itu tidak pernah menghubungi bahkan tidak melibatkan pemerintah desa dalam proses perijinan tambang galian c di sungai Meko.
“Kami merasa status kami sebagai pemerintah Desa Meko tidak dihargai. Kami membuat jalan desa untuk masyarakat yang ke kebun dengan mobil angkutan pasir lokal dan kami tarifkan retribusi jalan desa sesuai dengan Perdes desa Meko, yaitu untuk setiap kendaraan yang mengakut material sungai wajib membayar Rp 20.000 rupiah ketika melewati jalan tersebut,” ucap Kades.
Namun ironisnya sekarang jalan tersebut dikuasai oleh CV.HMS bahkan menaruh portal untuk menarik retribusi senilai Rp 30.000 untuk setiap pengguna jalan yang mengambil material di sungai Meko.
“Kami merasa sangat tidak dihargai, jalan yang kami bangun untuk kesejahteraan desa Meko, sekarang menjadi kesejahteraan CV.HMS,” sebutnya.
Ketua Bumdes Harapan Mandiri Desa Meko, Kristian Basompe menyatakan, sejak tahun 2022 pihaknya telah mencoba mengurus izin galian c sungai Meko di BWSS III Palu dan mendapatkan penjelasan tata ruang Kabupaten Poso namun belum di revisi, sehingga proses pengurusan izin tidak akan dapat dilakukan jika tata ruang Kabupaten Poso khusus area pertambangan belum dicantumkan, hingga kini masih menunggu.
Menurutnya di tahun 2023, muncul perda provinsi Sulawesi Tengah nomor 1 tahun 2023 telah mencantumkan bahwa Desa Meko dapat diurus izinnya dengan luas 45 Ha dimana area non kawasan cagar alam Pamona adalah 25,3 Ha. CV.HMS mendapat persetujuan lokasi tersebut dan mulai beroperasi bulan November tahun 2023.
“Kami dari pemerintah desa sudah sering meminta izin lingkungan UKL-UPL, WIUP dan IUP tetapi tidak dapat ditunjukkan oleh CV.HMS bahkan pernyataan dari pihak CV.HMS perizinan kami rahasia dan tidak dapat ditunjukkan secara umum,” ujarnya.
Terkait hal itu telah berdiskusi dengan Pemda Poso, Bupati Poso sangat mendukung harapannya Bumdes Meko mampu mengelola sumberdaya alam yang ada.
“Bupati Poso mendukung perjuangan masyarakat Desa Meko bahkan akan membantu Bumdes Meko agar dapat memiliki izin operasi di sungai Meko. hingga saat ini Bupati Poso juga merasa dilangkahi dengan adanya izin galian C sungai Meko karena belum ada OPD yang mengatakan langsung terkait aktivitas CV.HMS,” kata Kristian Basompe.
Warga berharap Bumdes Meko menjadi prioritas yang memiliki izin galian C di sungai agar peningkatan kesejahteraan desa dapat terwujud untuk mendukung visi misi Bupati Poso yang salah satunya adalah desa maju.(RyN)