Hukum dan Kriminal

Kejari Poso Hentikan Kasus Penganiayaan Batas Tanah Dengan Keadilan Restoratif

Poso, SWARAQTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memberikan pengampunan hukum kepada warga Desa Tampemadoro, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulteng.

Pengampunan hukum keadilan restoratif atau restorative justice kepada tersangka dugaan penganiayaan An Pilemon Ombo alias Papa Risda.

Tersangka Pilemon Ombo diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sebagaimana dalam pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Restorative justice dilakukan Kejari Poso setelah dilakukan mediasi damai antara kedua bela pihak tersangka AN Pilemon Ombo dengan saksi yang juga korban penganiayaan An Salim Adam.

Kepala Kejari Poso, Lapatawe B Hamka dalam jumpa persnya Rabu (09/3/22) mengatakan, dengan terpenuhinya syarat perkara dapat diberhentikan berdasarkan keadilan restoratif melakukan pemanggilan para pihak tersangka Pilemon Ombo alias Papa Risda dengan surat panggilan no B-029/P.2.13/Eoh.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022, korban Salim Adam dengan surat panggilan no B-028B/P.2.13/Eoh.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022.

Lapatewe B Hamka menyampaikan, upaya perdamaian dilakukan pada Selasa (22/2/22) yang bertempat di Kejari Poso dengan penuntut umum, Nauval Arbi Wibowo, S.H., Ajun Jaksa Madya.

Upaya perdamaian kepada korban dan tersangka dihadiri keluarga korban, tokoh masyarakat yang telah menyepakati kesepakatan perdamaian sesuai syarat sebagaimana tertuang surat kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.

Sementara Rabu 23 Februari 2022 juga telah dilaksanakan expose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di tingkat Kejaksaan Sulteng secara virtual yang kemudian menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersangka Pilemon Ombo.

Untuk diketahui kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (7/1/22) sekitar pukul 17.00 Wita di rumah korban Salim Adam di Desa Tampemadoro, Kecamatan Lage.

Tersangka datang ke rumah korban untuk menanyakan kebenaran batas tanah yang dicabut oleh korban. Saat itu korban mengakui telah mencabut patok batas tanah tersebut.

Tanpa berkata saat itu tersangka yang sudah memendam amarahnya kemudian memukul korban dirumahnya beberapa kali hingga korban terjatuh dilantai.

Dari hasil visum korban Salim Adam mengalami pendarahan pada putih mata sebelah kanan, pendarahan pada gusi akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

Tak hanya itu, akibat perbuatan tersangka korban juga mengalami luka pada mata sebelah kanan, bibir dan kepala.

“Tersangka dan korban ini masih ada hubungan keluarga, allhamdulilah kasus ini proses restorative justice berjalan dengan lancar. Saya selaku kepala Kejari Poso telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif No : B-173/P.2.13/Eoh.2/03/2022 tanggal 8 Maret 2020,” ucap Kepala Kejari Poso, Lapatewe B Hamka.

Lapatewe B Hamka menambahkan, dengan kasus tersebut ini merupakan keadilan restoratif yang ke tiga kali dilakukan Kejari Poso.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page