Sosial Budaya

Oknum Pegawai Pertanahan Poso Diduga Ambil Tanah Redis Milik Warga

SWARAQTA- Warga mengeluhkan oknum pegawai di lingkungan kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Sulteng, yang diduga mengambil hak tanah hasil redistribusi (Redis) milik warga.

Lokasi tanah redis itu berada di Desa Pandiri, Kecamatan Lage sebanyak 700 bidang tanah diduga telah dikuasai menjadi hak milik oleh sejumlah oknum pegawai kantor Pertanahan di Poso.

Kepala kantor Pertanahan Poso, Anang Indrayu dikonfirmasi, membenarkan hal itu adanya penguasaan tanah redis milik warga oleh oknum pegawainnya.

Namun kata dia, dari 30 orang yang menguasai bidang tanah redis sudah 26 oknum yang mengembalikan tanah tersebut.

“Sudah kami panggil para pelaku. Dari 30 orang yang menguasai tanah redis sudah 26 oknum pegawai kami menyerahkan kembali dan tidak lagi menguasai tanah redis milik warga,” ungkapnya. Selasa (7/5/2024).

Kata Anang, para oknum yang mengambil bidang tanah redis telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait menguasai tanah redis.

“Semuanya sudah kami panggil, yang belum mengembalikan hak tanah warga secepatnya akan dikembalikan,” pungkasnya.

Perlu diketahui pembagian lahan-lahan tahan redis dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tidak bisa dijual dalam kurun 10 tahun setelah sertifikat diberikan.

Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.(RyN)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page