Hukum dan Kriminal

Dua Wanita di Poso Jadi Korban Jambret

SWARAQTA- Dua wanita di Kabupaten Poso menjadi korban jambret di malam hari saat tengah mengendarai sepeda motor.

KN (23) yang berboncengan bersama temannya AF (23) dijambret oleh seorang pelaku berinisial AK (25). Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara tepatnya di BNI lama pada Minggu 21 April 2024 jam 20.30 Wita.

Wakapolres Poso, Kompol Basrum Syachbutuh, mengatakan pelaku sempat melarikan diri akhirnya ditangkap.

“Setelah pihak kepolisian menerima laporan, Satreskrim langsung mencari pelaku dan berhasil kami amankan,” ucapnya didampingi KBO Reskrim IPDA Habibi, Selasa (13/5/2024).

Basrum menyampaikan, saat menjambret pelaku sempat mengancam korban agar menyerahkan barang berharga. Namun dua wanita yang menjadi korban sempat melawan saling dorong hingga tarik menarik diatas sepeda motor, tapi pelaku kabur berhasil mengambil handphone salah satu korban yang tersimpan dilaci motor.

“Jadi pelaku ini membututi para korban dari belakang lalu memepet motor korban hingga terjadi penjambretan,” sebut Wakapolres.

Beruntung kejadian tak menimbulkan kekerasan, korban selamat dalam keadaan sehat.

“Korban selamat, tapi handphone mereka Vivo diambil pelaku dan dijual ke temannya dengan harga Rp 450.000 uangnya dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.

Pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi jambret karena terhimpit ekonomi.

Kini pelaku AK telah ditangkap atas perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pasal yang disangkakan pasal 365 Ayat 2 Ke 1-e KUH pidana sub pasal 365 Ayat 1 KUH pidana 12 tahun penjara.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page