Tiga ASN Ditangkap Asyik Main Judi Online

Palu, SWARAQTA– Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan penggrebekan judi online yang melibatkan pelaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Minggu (23/10/22).
Didik menyampaikan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu warkop di Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat (21/10/22).
Ada empat orang yang diamankan, masing-masing inisial AF (34) dan RH (34) warga Palu profesi ASN, inisial MAM (40) warga Sigi profesi ASN dan merupakan pejabat di Pemkab Sigi, dan pelaku lainya RH (37) warga Palu profesi wiraswasta.
“Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online melalui situs judi online melalui handphone masing-masing,” ujarnya.
Barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit handphone berbagai merk milik pelaku.
Kini keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Laporan : Ryan Darmawan