Hukum dan Kriminal

4 Pencuri Ditangkap Reskrim Poso, Ada Pecatan Polri dan Kepsek Terlibat Penadah

SWARAQTA-  Satuan Reskrim Polres Poso menangkap 4 orang pelaku pencurian barang elektronik, motor dan tabung gas di wilayah Kabupaten Poso, Sulteng.

Ke 4 pelaku tersebut berinisial FN (38) pengangguran warga Kelurahan Bonesompe, EO (39) pekerjaan wiraswasta warga Kelurahan Kayamanya, N (43) pecatan Polri warga Kabupaten Touna, dan DL (55) seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD warga Kelurahan Kayamanya terlibat sebagai penadah.

Para pelaku ditangkap berbeda tempat melalui pengembangan sejak bulan Mei, Agustus dan September 2023.

Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandhy mengungkapkan, kasus tersebut berdasarkan laporan warga.

Kapolres menyebut, pelaku FN melalukan aksi pencurian di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama tahun 2023, pelaku EO terlibat dalam 2 TKP.

Sementara pelaku N terlibat di 4 TKP dan DL juga ikut terlibat penadah, ke empat pelaku melakukan aksinya di Kecamatan Poso Kota.

“Ke 4 pelaku modus operandi dengan cara masuk ke rumah-rumah warga dan perkantoran menggunakan kunci palsu,” ungkap Kapolres Poso didampingi, Aipda Fauzil Kanit Resum Polres Poso dan Wakapolres Kompol Basrum. Rabu (13/9/2023).

Kapolres menyampaikan hasil curian dijual lalu uangnya dipakai untuk judi online, kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

Barang bukti yang diamankan dari hasil curian berkisar ratusan juta, yakni satu unit motor, dua unit televisi LED 32 Inch, Handphone, 4 buah emas 10 gram, 9 unit laptop, tiga buah tabung gas 5,5 KG dan barang bukti lainnya.

Kini para pelaku yang telah ditetapkan tersangka diancam 9 tahun penjara.

Kapolres Poso menghimbau, warga yang merasa kehilangan barang berharga agar tidak takut untuk melaporkan ke kepolisian.

“Kami himbau warga agar lebih berhati-hati dan jangan takut melaporkan apabila rumahnya atau kantor dimasuki pelaku pencurian,” tegas Kapolres.(RyN)

 

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page