Hukum dan Kriminal

Penetapan Tersangka Kasus Unsimar, Kuasa Hukum Minta Seluruh Bukti Diperiksa Secara Utuh

SWARAQTA- Kuasa hukum SP dan SAP tersangka kasus dugaan penggelapan Anggaran Pendapatan Belanja Universitas (APBU) kampus Unsimar Poso, angkat bicara terkait penetapan tersangka kliennya.

Sebelumnya pihak Polda Sulteng, telah menetapkan tersangka SP mantan Rektor dan SAP mantan Wakil Rektor 1.

Kepada jurnalis Moh. Ridwan Limonu dan Rekan, kuasa hukum tersangka mengatakan, bahwa proses hukum harus tetap dihormati, namun penetapan tersangka juga harus didasarkan pada pemeriksaan bukti secara menyeluruh, objektif, berimbang.

Kata Ridwan, penetapan tersangka tidak hanya bertumpu pada besaran dana yang pernah berada dalam penguasaan pihak tertentu.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah rangkaian waktu penetapan tersangka,” ucapnya, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan dokumen konfirmasi, kuasa hukum SP dan SAP menyebut, jika pada Senin 10 Agustus 2026 pihak klien telah menyerahkan sejumlah data kepada penyidik dan masih mempersiapkan data serta dokumen tambahan. Namun pada 12 Agustus 2026 telah dilaksanakan gelar perkara, dan kemudian 13 Agustus 2026 diterbitkan surat penetapan tersangka.

“Atas rangkaian itu, kuasa hukum menilai perlu dilakukan evaluasi apakah seluruh dokumen, klarifikasi dan bukti yang disampaikan maupun yang masih akan dilengkapi telah benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan sebelum penetapan tersangka dilakukan,” kata kuasa hukum SP dan SAP.

Kuasa hukum juga menegaskan, bahwa nilai dana yang dipersoalkan, yang disebut mencapai sekitar Rp4,16 miliar tidak dapat serta-merta dipandang sebagai dana yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari dokumen konfirmasi, terdapat berbagai kegiatan Universitas yang harus diperiksa satu persatu, untuk mengetahui aliran dan peruntukan dananya.

Penggunaan dana itu ucap kuasa hukum, antara lain berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan, termasuk kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), BEM Fakultas, Himpunan Mahasiswa, organisasi keagamaan, Mapala serta kegiatan mahasiswa lainnya.

Selain itu terdapat kegiatan akademik seperti pelatihan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), penyusunan Rencana Pembelajaran Semester, pembiayaan Learning Management System (LMS), serta kegiatan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan unsur pimpinan Universitas, fakultas, dosen, staf dan mahasiswa.

Kuasa hukum menambahkan, sementara dalam program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) juga disebutkan bahwa dana digunakan dalam tahapan penyelenggaraan RPL, termasuk pembayaran kepada pengelola dan asesor, pembelajaran, KKNT, proposal skripsi serta ujian skripsi.

Dokumen konfirmasi juga menyebut adanya kontribusi dana RPL yang disetorkan ke rekening Universitas Sintuwu Maroso pada Bank Tabungan Negara, dan masih terdapat saldo dana RPL pada rekening tersebut.

“Jadi fakta mengenai rekening, penerima dana, kegiatan, dokumen pertanggungjawaban serta saldo yang masih tersedia harus diperiksa secara menyeluruh sebelum disimpulkan adanya penggelapan,” ujar Ridwan kuasa hukum SP dan SAP.

Selain itu, dana persiapan akreditasi Pascasarjana disebut digunakan untuk penyusunan borang akreditasi, Lembar Evaluasi Diri (LED) dan evaluasi dokumen bersama asesor, yang hasil akhirnya berupa terbitnya Sertifikat Akreditasi Pascasarjana. Demikian pula penggunaan dana pengadaan, pembangunan dan pengembangan kampus disebut memiliki sejumlah bukti fisik yang dapat diperiksa langsung, antara lain fasilitas kafe beserta perabotannya, kolam ikan dan taman, lapangan parkir, lapangan voli serta lapangan basket.

Kuasa hukum berpandangan, bahwa dalam perkara penggelapan, yang harus dibuktikan bukan semata-mata fakta bahwa seseorang pernah menerima atau menguasai dana. Penegak hukum tetap harus menguji asal dan status dana, dasar penguasaan, kewenangan masing-masing pejabat, kepada siapa dana selanjutnya diserahkan, untuk kegiatan apa dana digunakan, siapa pelaksana kegiatan, bukti fisik kegiatan, LPJ, bukti transaksi, serta ada atau tidaknya kehendak secara melawan hukum untuk memiliki dana tersebut sebagai milik pribadi.

Kuasa hukum juga meminta agar proses penegakan hukum memperhatikan perubahan sistem hukum pidana nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan dan berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Pasal 613 KUHP pada pokoknya mengatur bahwa setiap undang-undang maupun peraturan daerah yang mengandung ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP. Melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 613 juga ditambahkan ayat (3), yang menegaskan bahwa apabila suatu undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan daripada penerapan sanksi pidana,” pungkasnya.

Laporan : RYANDAR

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page