Hukum dan Kriminal

Dana Alkes 2013, LAKSI Serahkan Laporan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan Poso Ada Inisial RWK

SWARAQTA– Kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2013 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso, Sulteng, terus menjadi sorotan agar pelaku korupsi semuanya bisa masuk bui.

Sebelumnya 4 orang terpidana korupsi Alkes 2013 telah masuk hotel pro deo dengan tuntutan penjara berbeda-beda.

Kemungkinan tidak hanya 4 terpidana, masih ada pelaku lain yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut.

Maka dari itu Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKSI) Poso mendatangi Kantor Kejaksaan Poso menyerahkan laporan dugaan pelaku baru korupsi Alkes RSUD Poso.

Kedatangan pihak LAKSI Poso diterima salah seorang jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Poso, Reza SH, Kamis (22/6/2023).

Laporan masyarakat terkait dugaan suap dana Alkes Poso 2013 dalam bentuk dokumen, diserahkan Hamzah Pakaya selaku koordinator LAKSI Poso.

Dalam surat bernomor 01/Lap.Laksi/IV/2023 ditujukan ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Poso, berisi perihal dugaan tindak pidana korupsi Alkes Poso serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hamzah Pakaya mengatakan, jika nantinya tidak dilanjuti laporan LAKSI Poso pihak kami akan menurunkan masa melakukan demo besar-besaran.

Terungkap dalam dokumen laporan yang diserahkan LAKSI Poso disebutkan, jika tahun 2013 Kabupaten Poso mendapatkan anggaran kegiatan dukungan kesehatan berupa pengadaan Alkes di RSUD Poso sebesar Rp.16.472.829.000.

Dimana dokumen surat yang dilayangkan ke pihak Kejaksaan Poso itu, LAKSI Poso menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan keterangan dibawah sumpah terpidana Stenny Tumbelaka menyatakan bahwa PT Prasida Ekatama telah menerima pembayaran pekerjaan seluruhnya sebesar Rp.14.750.760.650, setelah dikurangi pajak masuk ke rekening An PT Prasida Ekatama.

“Bahwa fakta persidangan keterangan dibawah sumpah Stenny Tumbelaka menerangkan, bahwa benar suami saksi Kenny Ridwan Wijaya pernah mengirimkan dana ke rekening ke seorang berinisial RWK berdasarkan perintah terpidana Lody Abraham Ombu sebanyak dua kali transaksi berjumlah Rp.500 juta,” ucap Hamzah.

Dari informasi yang beredar RWK diduga menerima aliran dana Alkes RSUD Poso 2013 merupakan sosok familiar dikalangan pejabat Poso. (RD)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page