Hukum dan Kriminal

Curi Buah Sawit Dua Petani Morut Divonis 2,6 Tahun Penjara

Poso, SWARAQTA– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Poso, Sulteng menjatuhkan vonis penjara kepada dua orang terdakwa petani sawit.

Hal itu setelah PN Poso membacakan putusan yang digelar di aula sidang PN Poso pada Rabu (15/6/22) atas tuduhan mencuri buah sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Dua orang terdakwa itu kakak beradik Gusman dan Sudirman warga Kabupaten Morowali Utara (Morut). Keduanya seorang petani dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Poso dalam proses sidang pembacaan putusan.

Dimana dalam pembacaan sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Baharudin, S.H., M.H, bersama anggotanya Mar Juanda Sinambela, S.H., M.H dan Andi Marwan, S.H., M.H, kedua terdakwa Gusman dan Sudirman secara sah dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT ANA.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Putradianto, S.H., M.H yang turut hadir saat pembacaan putusan berharap kepada PN Poso dengan dibacakannya putusan penjara 2,6 tahun kedua terdakwa segera dilakukan penahanan.

Disidangkan perkara itu sebelumnya Polres Morut menindaklanjuti laporan pencurian buah sawit lantaran dianggap perusahaan sudah meresahkan pihak PT ANA dan ratusan karyawan yang menjadi pekerjanya.

Buah sawit yang telah diambil oleh kedua terdakwa sebanyak 4.600 Kg dengan harga sawit saat itu adalah Rp2.000/Kg, sehingga total kerugian yang dialami oleh PT ANA adalah Rp 9.200.000.

Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT ANA tersebut terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut pada Kamis 20 Mei Tahun 2021 lalu.

Kasus pencurian itu melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta telah melakukan penyitaan barang bukti.

Laporan : Yadi Alfais/Ryand

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page