Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Tangkap 20 Tersangka, 180 Gram Sabu Akan Dijual Ke Warga Poso

SWARAQTA- Satnarkoba Polres Poso, Sulteng, berhasil mengamankan 120 gram sabu dari dua pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Poso.

Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni F (35) warga Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, menyimpan 4,44 gram sabu, ditangkap bulan Agustus 2023 sebagai pengguna narkoba.

Sementara pelaku lainnya S warga Gebang Rejo Timur sebagai pengedar narkoba ditangkap Juli 2023, karena memiliki 115,56 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi menyebutkan, pelaku yang ditangkap itu setelah dilakukan pengembangan terhadap salah satu pelaku S. Dan barang bukti (babuk) diambil dari kota Palu.

“Sepanjang dua bulan terakhir ini Juli dan Agustus kami telah mengamankan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Poso, dengan babuk sabu seberat 120 gram,” kata Kasat Muliadi yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele. Rabu (30/8/2023).

Para tersangka disangkakan pasal 112 jo pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Muliadi menyampaikan, selama bulan Januari s/d Agustus 2023 Satnarkoba Polres Poso telah menangkap 20 tersangka narkoba, dengan jumlah sabu seberat 180 gram, dan babuk terbesar 115,56 gram sabu dari pelaku S.

“Para tersangka dengan target menjual sabu untuk warga Poso,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page