Mantan Kasat Reskrim Jakpus Diterpa Kasus Etik, CLC Puas Kinerja Penyidik
SWARAQTA, JAKARTA-Jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro, Jakarta Pusat (Jakpus) resmi berganti. Namun, masalah serius membayangi pejabat lama. AKBP Roby Heri Saputra kini harus berhadapan dengan Propam. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pergantian jabatan tersebut baru saja digelar pada Senin (24/8). Posisi AKBP Roby resmi diserahkan kepada Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy. Acara pisah sambut ini dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung.
Di tengah momen pergantian ini, Celebes Legal Center (CLC) buka suara. Bertindak sebagai kuasa hukum, CLC membeberkan adanya laporan etik terhadap mantan Kasat Reskrim, AKBP Roby.
Pelapornya adalah seorang warga sipil berinisial CW. Laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026. Aduan itu tercatat dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.
Saat ini, Mabes Polri telah melimpahkan kasus itu ke Bidang Propam Polda Metro Jaya (PMJ) untuk diusut tuntas.
Ketua Tim Advokat CLC, Albert Sinay, mengonfirmasi langkah hukum tersebut. Ia menegaskan proses pemeriksaan sudah berjalan.
“Klien kami dan saksi-saksi kunci sudah diperiksa. Keterangan terkait dugaan pelanggaran etik ini sudah kami sampaikan seluruhnya,” tegas Albert kepada wartawan.
Meski demikian, Albert menolak membeberkan identitas pelapor maupun detail pelanggaran yang dituduhkan kepada eks Kasat Reskrim tersebut. Ia berdalih hal ini menyangkut prosedur keamanan.
“Identitas klien tidak bisa kami buka. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban,” ucapnya, Senin (31/8/2026).
Mengenai substansi tuduhan, Albert memilih irit bicara. Ia menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme internal kepolisian.
“Bentuk pelanggarannya belum bisa diekspos. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup. Kita harus hormati aturan itu,” katanya.
Di sisi lain, pihak CLC mengaku puas dengan kinerja penyidik sejauh ini dan bersiap mengawal kasus ini hingga ke meja sidang.
“Kami apresiasi kerja profesional Bidpropam PMJ. Kami tidak akan mundur. Kami tunggu kepastian jadwal sidang etik dan apa putusannya nanti,” pungkasnya.
CLC didirikan di Sulawesi Tengah, dan sekarang sudah dipercaya untuk menangani sejumlah kasus-kasus yang berada di ibu kota, Jakarta.(Ryandar)



