Kejari Poso Musnahkan Babuk Inkracht, Didominasi Perkara Narkoba

SWARAQTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso, Sulteng musnahkan barang bukti (babuk) dari 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (25/6/2025).
Pemusnahan dengan cara dibakar berlangsung di kantor Kejari Poso, dipimpin Kajari Poso, Lie Putra Setiawan. Turut hadir Kapolres Poso, Kepala BNN Poso, Ketua PN Poso, perwakilan Dinkes Poso dan jajaran Kejaksaan Poso.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh kasus narkoba.
Reza Torio Kamba, Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan perkara dari Januari hingga Mei 2025.
“Dari 13 perkara itu, 1 perkara pencurian dan 12 perkara narkoba dengan barang bukti sabu 427,3 gram,” ucapnya.
Reza Torio menyebut, sebagian babuk sabu sebelumnya sudah dimusnahkan dan tersisa 5,739 gram yang dimusnahkan.
“Dalam tahap penyidikan babuk sabu sebagian sudah dimusnahkan. Namun tersisa 5,739 gram sabu yang disisipkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, kami musnahkan hari ini bersama babuk pencurian,” sebutnya.
Menurut Reza, proses penegak hukum belum dikatakan selesai, apabila belum mengeksekusi memusnahkan barang bukti perkara hukum.
“Ini merupakan tindak lanjut tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terkait proses hukum perkara, yang telah inkracht atau perkara sudah berhukum tetap,” pungkasnya.(RyN)