Hukum dan Kriminal

Lima Pelaku Pencuri Toko Asdar Mart Ditangkap, Uang Ratusan Juta Dikirim Ke Kabupaten Magelang

SWARAQTA– Lima pelaku yang menjadi tersangka pencurian toko swalayan Asdar Mart di Kabupaten Poso, Sulteng, berhasil dibekuk polisi.

Ke lima tersangka ialah berinisial S atau Y (47), P alias J (38), M alias L (36), Aad alias A (35) dan AS alias C (38) yang semuanya berasal dari Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Para tersangka ditangkap Minggu (25/6/2023) di pengunungan perkebunan sawit di Kabupaten Toli-Toli saat mencoba kabur melarikan diri.

Kapolres Poso, AKBP Risky Fara Sandhy dalam jumpa persnya mengatakan, keberhasilan mengungkap pelaku pencurian berkat kerjasama Polres Poso dibantu Polres Parimo dan Polres Toli-Toli.

“Keberhasilan ini karena kordinasi yang baik dengan polres tetangga bekerjasama dalam menangkap ke lima tersangka,” ucap Kapolres. Selasa (27/6/2023).

Dalam proses penangkapan, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke arah ban mobil yang dikendarai tersangka saat mencoba kabur.

Kapolres Poso, AKBP Risky Fara Sandhy didampingi Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Andi Hermansyah dan Kasi Humas Polres Poso AKP Basirun menceritakan kronologis para tersangka melakukan aksinya di Poso.

“Para tersangka ini berangkat dari Jateng melalui Provinsi Sulut menyewa kendaraan mini bus yang digunakan beroperasi selama satu bulan untuk melakukan aksi pencurian. Ke lima tersangka melakukan aksinya secara random, dengan membawa sejumlah perlengkapan pencurian seperti satu gunting potong, dan dua linggis, tempat pencurian dilakukan secara acak, dengan pilihan toko-toko yang sepi dari masyarakat,” kata Kapolres.

Sementara ke lima tersangka dalam menjalankan aksinya masing-masing berperan, ada yang memantau situasi, mengontrol dalam toko dan menunggu di mobil. Sasarannya uang dan rokok.

“Hasil curian sebanyak 12 dus rokok berbagai merek dengan kisaran harga Rp 197 juta dan uang tunai sejumlah Rp 445 juta dengan total kerugian Rp 600 juta lebih,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, rokok yang diambil tersangka akan dikirim ke Kabupaten Magelang untuk dijual, dan uang yang dicuri sebagian telah ditransfer ke keluarga lima tersangka di Kabupaten Magelang.

“Barang curian sebanyak 8 dus rokok berbagai merek baru akan dikirim ke Jateng untuk dijual, sedangkan uang hasil curian sebagian sudah di transfer oleh ke lima tersangka kepada keluarganya di Magelang. Dan uang yang sudah di transfer akan dikembalikan ke pemiliknya,” ujar Kapolres.

Para tersangka seorang residivis yang juga pernah melakukan aksi yang sama di luar Sulteng. Kini ke lima tersangka diancam 9 tahun bui.

Aksi pencurian di toko Asdar Mart itu viral terjadi Rabu 21 Juni 2023, sekitar pukul 02.15 Wita di Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.

Laporan: Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page