Pengadilan Negeri Poso Tolak Gugatan Orang Tua Santri, Tidak Terbukti Kasus Bullying di Ponpes Baabul Khair
SWARAQTA- Pihak Yayasan Buhari Baabul Khair Kabupaten Poso, angkat bicara soal gugatan orang tua santri, atas dugaan kasus pembuliaan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (Ponpes).
Kasus ini pun sempat menghebohkan masyarakat, karena dianggap melakukan perundungan kepada para santri.
Tak terima atas peristiwa yang terjadi, NRA orang tua salah satu santri melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Kepada wartawan, pihak yayasan, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum “ABDUL MANAN & Bateman” mengatakan, bahwa gugatan penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 213/PDT.G/2025/PN PSO, maka gugatan penggugat ditolak.
Berdasarkan amar putusan tersebut, menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini sejumlah Rp 202.000 (Dua Ratus Dua Ribu Rupiah).
Kepada wartawan, Atika didampingi Hidayat Hasan advokat Kantor Hukum ABDUL MANAN & Bateman menyampaikan, jika pokok pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 213/PDT.G/2025/PN PSO menolak gugatan penggugat, karena tidak dapat membuktikan secara meyakinkan tentang pembulian sistemik.
Sementara fakta, bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2025 bukanlah pembulian sepihak, melainkan perkelahian yang dipicu oleh tindakan anak penggugat sendiri yang secara terus-menerus memprovokasi dan mengejek fisik saksi anak Fitra Arrayan.
Bahwa Pengadilan juga menilai tindakan preventif yang telah dilakukan oleh pondok pesantren para tergugat.
Kuasa Hukum menegaskan, berdasarkan bukti foto Tata Tertib di tembok, bukti Tata Tertib pondok pesantren dan bukti surat pernyataan santri, terbukti bahwa para tergugat telah memiliki perangkat regulasi internal untuk mencegah kekerasan. Hal ini dikuatkan oleh sejumlah kesaksian diantaranya Bhabinkamtbimas, Ketua RW dan pihak Kemenag.
“Para saksi ini konsisten menerangkan bahwa pihak pondok pesantren rutin memberikan edukasi anti-perundungan melalui kurikulum (Pelajaran Muhaddhoroh) dan melibatkan lembaga eksternal seperti Polres, Kemenag dan Dinas PPA. Upaya-upaya ini membuktikan bahwa para tergugat telah memenuhi standar kehati-hatian sebagai institusi pendidikan yang memadai,” ucap Kuasa Hukum ABDUL MANAN & Bateman, Jumat (24/7/2026).
Kuasa Hukum Yayasan Buhari Baabul Khair dan Pondok Pesantren Baabul Khair, juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa para santri, ustad dan ustadzah dan para orang tua santri serta pihak-pihak yang meluangkan waktunya untuk menjadi saksi hingga dapat memenangkan perkara tersebut.(Ryandar)



