Hukum dan Kriminal

Kades Lelio Terdakwa Korupsi Ditahan Kejaksaan Poso

SWARAQTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso, Sulteng, melakukan penahanan terhadap seorang Kepala Desa (Kades) terdakwa kasus korupsi.

Penahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, Senin (4/3/2024) kepada terdakwa bernama Nukman yang merupakan Kades Lelio, Kecamatan Lore Barat.

Kacabjari Tentena, Musmuliady, SH., MH mengatakan, terdakwa ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2022 di Desa Lelio, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso.

“Yang mengakibatkan terjadinya belanja fiktif, kekurangan volume, pemahalan harga, dan ketekoran kas sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.730.033.455,50,” ungkapnya kepada wartawan.

Musmuliady menegaskan, jika penahanan dilakukan kepada terdakwa seorang Kades, berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena Nomor: PRINT-05/P.2.13.8/Ft.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 selama 20 hari kedepan.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page