Fitnah Aksi Demo, Tim Hukum Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Barat Laporkan Akun SL ke Polisi
SWARAQTA- Tim Hukum, Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara, telah menghadirkan dua orang saksi dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan fitnah.
Kasus ini pun berlanjut, sebelumnya, tanggal 20 Februari 2026, Syafrin Longku, Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara membuat laporan polisi dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan melaporkan pelaku berinisial SL.
Dugaan tindak pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 441 ayat (1) ๐๐ฐ. Pasal 433 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Kepada wartawan, Ketua Aliansi, Syafrin Longku mengaku membuat laporan, karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan SL di media sosial.
“Kami hadir disini adalah bentuk komitmen kami, sebagai Tim Hukum dari saudara Syafrin Longku, yang sebelumnya telah membuat laporan polisi,โ ungkap Ilham, S.H, salah satu pengacara pelapor. Kamis (5/3/2026).
Poses pembuktian yang dilakukan oleh Tim Hukum Ketua Aliansi, menghadirkan 2 orang saksi, yaitu berinisial MM dan IDM.
Saksi yang dihadirkan tersebut, adalah saksi yang melihat secara langsung adanya postingan dengan nama akun @Samsurijal Labatjo pada media sosial Facebook yang terposting tanggal 17 Februari 2026. Postingan yang dimaksud itu dianggap telah mendahului putusan pengadilan.
Kuasa Hukum menyebutkan, dalam postingan tanggal 17 Februari 2026 tersebut, saudara SL, memposting dengan kalimat ๐๐ฐ๐ณ๐ญ๐ข๐ฑ ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐๐ฌ๐ต๐ฐ๐ณ ๐๐ข๐ฑ๐ข๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ, ๐ฐ๐ณ๐ข๐ฏ๐จ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฆ๐จ๐ข๐ฏ๐จ ๐ด๐ฑ๐ข๐ฏ๐ฅ๐ถ๐ฌ ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐๐ฐ๐ฐ๐ณ๐ฅ๐ช๐ฏ๐ข๐ต๐ฐ๐ณ ๐๐ข๐ฑ๐ข๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ต๐ฆ๐ณ๐ด๐ฆ๐ฃ๐ถ๐ต ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฃ๐ช๐ด๐ข ๐ฅ๐ช๐ซ๐ฆ๐ณ๐ข๐ต ๐๐ช๐ฅ๐ข๐ฏ๐ข, kemudian disambung lagi dengan kalimat ๐๐ข๐ฏ๐ต๐ช ๐ฌ๐ข๐ญ๐ช ๐ช๐ฏ๐ช ๐ด๐ข๐บ๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐บ๐ข๐ฌ๐ด๐ช๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ฆ๐ฎ๐ฐ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฅ๐ช๐ฅ๐ถ๐จ๐ข ๐ฑ๐ฆ๐ญ๐ข๐ฌ๐ถ ๐ฌ๐ฐ๐ณ๐ถ๐ฑ๐ด๐ช, ๐ด๐ข๐บ๐ข ๐บ๐ข๐ฌ๐ช๐ฏ ๐ฅ๐ฆ๐ฎ๐ฐ ๐ช๐ฏ๐ช ๐ฃ๐ถ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐จ๐ฆ๐ณ๐ข๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ถ๐ณ๐ฏ๐ช, ๐ฎ๐ฆ๐ญ๐ข๐ช๐ฏ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ณ๐ฆ๐ฌ๐ข๐บ๐ข๐ด๐ข ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฅ๐ช๐ฅ๐ข๐ฏ๐ข๐ช ๐ฐ๐ญ๐ฆ๐ฉ ๐ฐ๐ฌ๐ฏ๐ถ๐ฎ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ต๐ฆ๐ณ๐ญ๐ช๐ฃ๐ข๐ต ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ฎ ๐ฅ๐ถ๐จ๐ข๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ข๐ณ๐ฌ๐ถ๐ฑ ๐ญ๐ข๐ฉ๐ข๐ฏ s๐ฆ๐ฌ๐ฐ๐ญ๐ข๐ฉ ra๐ฌ๐บ๐ข๐ต.
Pernyataan di medsos Facebook ini yang kemudian jadi objek laporan kuasa hukum ke pihak Polres Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
โDisini SL telah menuduh kegiatan aksi yang dilakukan oleh teman teman Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara merupakan aksi rekayasa dan didanai oleh oknum yang terlibat dalam markup lahan sekolah rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo,โ ungkap Ilham.
Menurut Kuasa Hukum, intinya, dalam laporan ke polisi, akun Facebook yang bernama Samsurijal Labatjo diduga telah memfitnah kegiatan aksi dan Korlap Aksi.
“Terlapor menuduh dengan tidak ada bukti berdasarkan putusan pengadilan yang tetap”, kata Moh. Hasan Ahmad, S.H., alias Acan, Ketua Tim Hukum Syafrin Longku.(RyanD)



