Hukum dan Kriminal

Fitnah Aksi Demo, Tim Hukum Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Barat Laporkan Akun SL ke Polisi

SWARAQTA- Tim Hukum, Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara, telah menghadirkan dua orang saksi dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan fitnah.

Kasus ini pun berlanjut, sebelumnya, tanggal 20 Februari 2026, Syafrin Longku, Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara membuat laporan polisi dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan melaporkan pelaku berinisial SL.

Dugaan tindak pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 441 ayat (1) ๐˜‘๐˜ฐ. Pasal 433 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Kepada wartawan, Ketua Aliansi, Syafrin Longku mengaku membuat laporan, karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan SL di media sosial.

“Kami hadir disini adalah bentuk komitmen kami, sebagai Tim Hukum dari saudara Syafrin Longku, yang sebelumnya telah membuat laporan polisi,โ€ ungkap Ilham, S.H, salah satu pengacara pelapor. Kamis (5/3/2026).

Poses pembuktian yang dilakukan oleh Tim Hukum Ketua Aliansi, menghadirkan 2 orang saksi, yaitu berinisial MM dan IDM.

Saksi yang dihadirkan tersebut, adalah saksi yang melihat secara langsung adanya postingan dengan nama akun @Samsurijal Labatjo pada media sosial Facebook yang terposting tanggal 17 Februari 2026. Postingan yang dimaksud itu dianggap telah mendahului putusan pengadilan.

Kuasa Hukum menyebutkan, dalam postingan tanggal 17 Februari 2026 tersebut, saudara SL, memposting dengan kalimat ๐˜’๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฑ ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ˆ๐˜ฌ๐˜ต๐˜ฐ๐˜ณ ๐˜“๐˜ข๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ, ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ด๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ถ๐˜ฌ ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜’๐˜ฐ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ข๐˜ต๐˜ฐ๐˜ณ ๐˜“๐˜ข๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ต ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฃ๐˜ช๐˜ด๐˜ข ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ซ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข๐˜ต ๐˜—๐˜ช๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข, kemudian disambung lagi dengan kalimat ๐˜•๐˜ข๐˜ฏ๐˜ต๐˜ช ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ญ๐˜ช ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ช ๐˜ด๐˜ข๐˜บ๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ด๐˜ช๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฐ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฅ๐˜ถ๐˜จ๐˜ข ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ถ ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฑ๐˜ด๐˜ช, ๐˜ด๐˜ข๐˜บ๐˜ข ๐˜บ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ช๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฐ ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ช ๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฎ๐˜ถ๐˜ณ๐˜ฏ๐˜ช, ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ฌ๐˜ข๐˜บ๐˜ข๐˜ด๐˜ข ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข๐˜ช ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ฆ๐˜ฉ ๐˜ฐ๐˜ฌ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ฎ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฃ๐˜ข๐˜ต ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ ๐˜ฅ๐˜ถ๐˜จ๐˜ข๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ณ๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ฑ ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฏ s๐˜ฆ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฉ ra๐˜ฌ๐˜บ๐˜ข๐˜ต.

Pernyataan di medsos Facebook ini yang kemudian jadi objek laporan kuasa hukum ke pihak Polres Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).

โ€œDisini SL telah menuduh kegiatan aksi yang dilakukan oleh teman teman Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara merupakan aksi rekayasa dan didanai oleh oknum yang terlibat dalam markup lahan sekolah rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo,โ€ ungkap Ilham.

Menurut Kuasa Hukum, intinya, dalam laporan ke polisi, akun Facebook yang bernama Samsurijal Labatjo diduga telah memfitnah kegiatan aksi dan Korlap Aksi.

“Terlapor menuduh dengan tidak ada bukti berdasarkan putusan pengadilan yang tetap”, kata Moh. Hasan Ahmad, S.H., alias Acan, Ketua Tim Hukum Syafrin Longku.(RyanD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page