Hukum dan Kriminal

Dua Warga Poso Ditangkap Jual Ribuan Butir Obat THD dan Sabu

SWARAQTA- Satuan Narkoba Polres Kabupaten Poso, Sulteng, menangkap dua orang pelaku yang terlibat peredaran obat terlarang. Keduanya merupakan warga Poso ditangkap berdasarkan laporan warga.

Pelaku berinisial UJ (26) warga Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara, ditangkap atas kepemilikan lima ribu butir obat Trihexyphenidyl (THD).

Pelaku ditangkap tim Satnarkoba saat menjemput obat THD tersebut melalui jasa pengiriman barang.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian S.H.,M.H mengatakan, pelaku UJ membeli obat THD dari Jakarta yang kemudian dijual secara bebas.

“Pelaku UJ sudah yang kedua kalinya membeli obat THD lalu ia jual ke Ampana, Kabupaten Touna. Dan kedua kali ini kami tangkap. Pemesanan obat THD dari Jakarta ke Poso, harga jual 1 boks Rp 1 juta 200, harga beli Rp 600 ribu,” ucap Kasat Herfian, Jumat (28/3/2025).

Atas perbuatannya, UJ terancam 5 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta disangkakan dalam pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sementara itu GU (35) seorang warga Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir juga ditangkap Satnarkoba Polres Poso.

Pelaku GU ditangkap karena memiliki sabu-sabu sebanyak 13 paket sabu yang akan dijual.

“Pelaku GU memang menjadi pekerjaannya menjual sabu, waktu kami tangkap pelaku tengah mengantarkan babuk ke kurirnya. Pelaku juga mantan napi tahun 2020 kasus narkoba,” kata Kasat Narkoba.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahan Mapolres Poso, terancam 20 tahun penjara.(Ryn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page