Belum Terungkap, 8 Advokat Poso Akan Kawal Kasus Kematian Seorang Wanita di Kos

SWARAQTA- Delapan orang advokat di Kabupaten Poso, Sulteng, yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan, bersatu untuk mengawal kasus pembunuhan seorang wanita remaja bernama Shalsa Bella Agustin Pariwa (16) yang tewas mengenaskan didalam kos.
Ke 8 Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan ini yaitu, Andrias Sambue, S.H, Roynald Y. Rahamis, S.H.,C.FAS, Bella Anastasya Binela., S.H., M.H, Ahmad Tahir Manusama, S.H, Satrio Budiyono Partosuwito, S.H, Kristian Tamuni, S.H, Ricardo Triprio Bungkundapu, S.H dan Yan Patris Binela, SH. M.H.
Kurang lebih lima bulan setelah peristiwa pembunuhan, orang tua dan keluarga belum mendapatkan kejelasan sampai dimana proses hukum berjalan dan siapa oknum yang paling bertanggung jawab atas peristiwa sadis ini. Bahkan ibu korban Nina Sulelini terus menjerit dan meminta keadilan bagi Shalsa anaknya.
Kepada wartawan Advokat Roynald Rahamis mengatakan, atas peristiwa keprihatinan tersebut mengalir simpatik dari kalangan masyarakat yang merasa terpanggil. Maka kemudian dengan situasi itu melalui seorang praktisi hukum kerabat dari orang tua korban membentuk Tim untuk mengawal proses hukum dalam mencari keadilan bagi orang tua korban.
Shalsa atau dikenal Chaca tewas mengenaskan didalam kos pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu, dilokasi jalan Talasa, Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Korban ditemukan tidak bernyawa dikamar kosnya dengan luka dibagian leher akibat tusukan pisau.
Roynald menegaskan, jika 8 orang Lawyer/Advokat Poso ini telah mendapatkan kuasa khusus dari orang tua/ibu kandung korban untuk memberikan bantuan hukum, mendampingi dan/atau mewakili pemberi kuasa untuk mengawal proses hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini dalam mencari keadilan bagi orang tua korban Shalsa Bella Agustin Pariwa atas peristiwa tindak pidana pembunuhan, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik Litigasi dan Non Litigasi,” ucapnya.
Sementara itu, Jumat 28 Maret 2025 dalam rangka gelar perkara tindak pidana pembunuhan korban, Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan hadir di Polres Poso mengawal proses kasus tersebut dan Tim diterima KANIT PPA yang memimpin langsung gelar perkara didampingi KBO Reskrim serta Humas Propam Polres Poso.
“Dalam gelar perkara ini, menyimpulkan akan lakukan dua proses untuk tindaklanjut lagi yang akan menentukan dan menetapkan siapa tersangka kasus pembunuhan wanita remaja itu,” pungkasnya.(RyN)