Hukum dan Kriminal

Mantan Kades Lempe Lore Tengah Jadi Tersangka Korupsi

SWARAQTA- Santiaji Tulada mantan Kepala Desa (Kades) Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulteng, resmi tersangka korupsi setelah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Kasus korupsi DD tahun 2019-2022 dengan kerugian Rp. 436 juta.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (2/10/25), majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Santiaji Tulada.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, hakim menetapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp136.659.239 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 September 2025, Santiaji divonis hukuman lebih berat yaitu, 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp.50 Juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.436.659.239 subsider 1 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso Lie Putra Setiawan melalui Kasi Intelijen Reza Kurniawan kepada wartawan menyebut, terdakwa Santiaji Tulada telah divonis bersalah hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan.

“Baik JPU maupun terdakwa menerima putusan hakim,” ungkap Reza, Selasa (14/10/25).

Tersangka juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp.300 juta. Langkah itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman.

“Dari hasil persidangan, telah berhasil mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.300 juta,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page