Hukum dan Kriminal

Didepan Hakim Jemi Mamma Bingung, Sudah Lapor Polisi Dituduh Mencuri Padahal Tanah Sendiri

SWARAQTA- Terdakwa kasus pencurian Jemi Mamma saat persidangan mengungkapkan, mengambil buah sawit di lahan miliknya hanya menuntut hak yang tidak dijalankan oleh perusahaan PT. Nusamas Griya Lestari (NGL).

Menurut Jemi, ia bingung dituduh mencuri padahal sudah minta izin ke perusahaan untuk memanen pada lahan pemberian dari kakek istrinya.

“Saya bingung dituduh mencuri, karena lahan sendiri, sudah izin untuk memanen. Buah sawit punya perusahaan tanah milik saya,” kata Jemi Mamma dihadapan Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (14/10/2025).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Poso tersebut, dipimpin Majelis Hakim Ketua Muamar Azmar Mahmud Farik, Anggota 1 Pande Tasya dan Anggota II Arga Febrian.

Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Jemi Mamma menyampaikan kekecewaannya, kasus pengrusakan pagar oleh perusahaan di lahan miliknya tidak ditanggapi oleh kepolisian, meskipun sudah melapor.

Kuasa Hukum terdakwa, Moh. Yusril Ichtiawan menyebut, dalam sidang kali ini telah memperjelas kronologis terdakwa mendapatkan tanah yang kemudian ditanami kelapa, durian dan cengkeh. Ironisnya tahun 2014 ketika perusahaan masuk langsung menggusur semuanya.

Kata Yusril, Jemi Mamma sudah berjuang sejak lama, agar perusahaan mempertanggung jawabkan haknya. Namun terdakwa tidak pernah mendapat perilaku keadilan, sehingga terdakwa mengambil haknya yang merupakan kewajiban perusahaan.

“Terdakwa pun mengambil buah sawit dengan meminta izin ke perusahaan. Tapi ada unsur Jemi Mamma disangkakan pencurian,” jelasnya.

Yusril menegaskan, ini masalah keperdataan yang harus dituntaskan, kenapa Polisi harus memaksakan proses pidananya padahal terdakwa memegang surat pengakuan dari perusahaan yang mengatakan terdakwa memiliki tanah di lahan perusahaan NGL seluas 19 hektar.

Kasus ini terus bergulir di PN Poso Jemi Mamma (41) warga Desa Bategencu, Kecamatan Lage, dituduh dugaan pencurian buah sawit di tanah miliknya di Desa Peleru, Kabupaten Morowali Utara.

Kasus itu bermula, setelah pihak perusahaan sawit PT NGL tidak menjalankan kesepakatan bagi hasil antara perusahaan dan pemilik lahan yaitu terdakwa Jemi Mama.

Kesepakatan dalam bentuk kemitraan dengan skema bagi hasil 70/30, yang mana 70% hasil akan menjadi bagian terdakwa sebagai pemilik lahan.

Sejak tahun 2021 hingga 2025 melakukan usaha dan upaya mediasi gagal untuk mendapatkan haknya yang masih tersisa pembayaran 18 Hektar tanah yang belum di bayar oleh PT. NGL

Maka atas dasar itu, terdakwa Jemi Mama melakukan kegiatan memanen sendiri kelapa sawit yang ada di tanahnya, kemudian dilaporkan oleh PT. NGL kepada Kepolisian Resort Morowali Utara Jemi Mamma lalu ditahan polisi Mei 2025, kemudian didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(RyN)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page