Dugaan Kekerasan Seorang Santri Poso, Orang Tua Korban Akan Tempuh Jalur Hukum
SWARAQTA- Kasus dugaan pembulian dan kekerasan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Buhari Baabul Khair Kabupaten Poso, Sulteng, yang terjadi tanggal 24 Agustus 2025 terus berlanjut.
Pihak orang tua korban santri ASK (13) melalui kuasa hukumnya, Rabu (15/10/2025) telah mendatangi Polres Poso berkoordinasi dengan Kapolres Poso untuk memastikan proses hukum terhadap laporan pengaduan klien berjalan efektif.
Kasus ini hingga kini belum mendapat kepastian hukum, setelah orang tua santri melapor ke pihak Kepolisian.
Kepada wartawan Kuasa Hukum orang tua korban, M. Wijaya S, S.H., M.H. bersama Eko Agung, S.H menyebut, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian, berlandaskan prinsip asas keadilan dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Ini harus diusut tuntas, berdasarkan asas keadilan,” ucapnya.
Selain itu, pihak Kuasa Hukum orang tua santri menyebut, kedatangan ke Polres Poso juga membalas somasi yang dilayangkan pihak Ponpes Baabul Khair kepada orang tua korban.
Kuasa Hukum dari Kantor JAYA & JAYA LAW FIRM yang berkedudukan di Kota Palu, selaku Kuasa Hukum Nur Rabiathul Adawiah ibu santri ASK, secara resmi menanggapi dan membantah dengan tegas somasi (Teguran Hukum) tertanggal 09 Oktober 2025 dari Pimpinan Pondok Pesantren Baabul Khair Poso.
Kuasa Hukum menilai, somasi ini adalah tindakan intimidasi hukum, yang berupaya melakukan kriminalisasi terhadap orang tua korban.
Kuasa Hukum menyayangkan sosok icon, pimpinan Ponpes yang seharusnya mengedepankan kebijaksanaan mencari jalan keluar dan solusi yang beretika atas permasalahan kekerasan yang menimpa santrinya, tapi justru memilih untuk melayangkan somasi kepada orang tua korban dengan ancaman pidana dan gugatan perdata.
“Tindakan ini tidak sepantasnya dilakukan dan mengindikasikan pengabaian terhadap nilai-nilai edukasi,” ungkapnya.
Wijaya mengatakan, pihaknya menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil somasi pondok pesantren yang mengklaim telah terjadi penyelesaian damai tanggal 12 dan 16 Agustus 2025. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan damai yang substantif dan mengikat secara hukum.
Menurutnya, klaim perdamaian ini sebagai ilusi penyelesaian masalah dan cacat substansi yang secara nyata bertujuan mengeliminasi tanggung jawab institusional.
“Kami menolak ancaman tuntutan Pidana UU ITE dan prosedur penyelesaian somasi yang tidak transparan, yang bertentangan dengan asas kepastian hukum,” jelasnya.
Selaku kuasa dalam kasus ini memberi peringatan hukum balik kepada pihak Ponpes. Kuasa Hukum juga telah mengirim balasan somasi kepada Ponpes.
Pondok pesantren terikat pada Asas In Loco Parentis, yang mewajibkannya menjamin perlindungan santri. Somasi yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren secara tegas menunjukkan indikasi adanya kelalaian institusional dan penolakan pertanggungjawaban.
Pihak Kuasa Hukum orang tua korban menegaskan, akan siap untuk menempuh jalur hukum secara komprehensif, mendukung proses pidana yang sedang diusut Polres Poso serta mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik bagi anak korban.
Sementara itu AN ayah korban menyampaikan, jika pihak Ponpes punya itikad baik mengakui kesalahannya, keluarga membuka ruang mediasi dengan melibatkan kuasa hukum.(RyaNd)



