Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Curi Sawit, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum

SWARAQTA-Sidang perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Jemi Mamma (41), warga Desa Batugencu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Kamis (18/9/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Jemi Mama, Yusrin Ichtiawan, SH menegaskan jika dakwaan JPU cacat hukum. Pasalnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa lahan sawit yang dipanen terdakwa adalah milik PT Nusamas Griya Lestari (NGL).

Padahal ucap Yusril, secara sah dan legal lahan tersebut adalah milik klien kami. Dan bentuk kriminalisasi terhadap hak keperdataan.

“Selain kesalahan lokus perkara, proses penyidikan sejak tingkat kepolisian hingga kejaksaan juga bermasalah karena Jemi Mamma tidak pernah didampingi penasihat hukum,” kata Kuasa Hukum.

Menurut Yusrin, perkara ini murni perdata, bukan pidana. Klien kami hanya menuntut haknya sesuai perjanjian kemitraan yang diingkari perusahaan.

Kasus bermula saat PT NGL masuk pada 2014 dan menggusur tanaman milik Jemi Mama tanpa izin.

Perusahaan kemudian menawarkan pola kemitraan bagi hasil 70:30, namun belakangan ingkar janji dengan alasan menunggu SK Bupati. Pembayaran yang diterima terdakwa pun jauh di bawah kesepakatan awal.

Merasa dirugikan, Jemi Mama akhirnya memanen sawit dari lahannya sendiri. Tindakan itu justru dilaporkan PT NGL ke polisi hingga ia ditahan pada Mei 2025.

Sementara itu Hak Guna Usaha (HGU) PT NGL baru terbit 2014, namun penyelesaian lahan warga dilakukan dua tahun setelahnya.

“Jika ditarik ke belakang, justru perusahaanlah yang berpotensi melanggar hukum,” sebut Kuasa Hukum Yusrin.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page