Hukum dan Kriminal

Korupsi di Desa Dewua, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Jadi Tersangka

SWARAQTA- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso resmi menahan dua orang perangkat pemerintah Desa Deuwa, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulteng, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Kedua perangkat desa ditetapkan tersangka yaitu Febrianto Saua, yang pada tahun 2020–2021 menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Deuwa, serta Putra Natal P. Salarupa, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Kepala Urusan (KAUR) Keuangan Desa Deuwa.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Poso, melalui Kasi Intel (Kastel) Reza Kurniawan menyampaikan, bahwa langkah penahanan kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

“Penyidik menegaskan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke persidangan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap,” ungkapnya, Minggu (23/11/2025).

Tersangka mantan PJ Kades Febrianto Saua, mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Sprint Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor PRINT-533/P.2.13/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025.

Sementara tersangka Putra Natal P. Salarupa, ditangkap pada Rabu, 19 November 2025 pukul 15.15 Wita sesuai Sprint Penangkapan Nomor PRINT-532/P.2.3/Fd.2/11/2025, dimana penangkapan dilakukan setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik meskipun telah dilakukan pemanggilan secara patut.

Setelah proses penangkapan, Kaur Keuangan ini ditahan di Rutan Kelas IIB Poso selama 20 hari, mulai 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025 berdasarkan Sprint Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor PRINT-535/P.2.13/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi Desa Deuwa untuk tahun anggaran 2020-2021, total kerugian keuangan negara mencapai Rp341.155.136,92 berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Kabupaten Poso.(RyaNd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page