Kurang Dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Morowali Tangkap Pelaku Pencurian Motor

Morowali, SWARAQTA – Unit Pidum (Resmob) Sat Reskrim Polres Morowali berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa itu terjadi, pada Senin (10/10/22) sekitar pukul 21.00 Wita. Kurang dari 24 jam Sat Reskrim berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Marsaoleh, Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Kasat Reskrim, Iptu Arya Widjaya mejelaskan, bahwa penangkapan pelaku pencurian motor oleh Unit Sat Reskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/191/X/RES 1.8./2022/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan saat ini berjumlah 6 unit sepeda motor dengan jenis 5 unit merk Honda jenis CRF dan 1 unit sepeda motor Yamaha fino,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat menyampaikan, kronologis kejadian pada Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WITA Unit Pidum (Resmob) Satreskrim Polres Morowali melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Marsaoleh, Bungku Tengah.
Dimana pada 09 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WITA, berdasarkan postingan akun medsos Facebook bernama “Palekko Morowali” bahwa adanya kehilangan 1 (satu) unit motor Yamaha Fino warna biru No Pol DN 3013 GJ.
Sekitar pukul 20.30 WITA Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali mendapatkan informasi bahwa motor dengan ciri-ciri tersebut di atas terparkir di belakang salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Matano.
Kemudian Kanit Pidum bersama Unit Opsnal Sat Reskrim menuju lokasi dan menemukan motor tersebut benar terparkir di belakang penginapan. Selanjutnya Unit Opsnal mencari tahu kamar dari orang yang memarkir motor tersebut.
Setelah mendapat informasi terkait nomor kamar yang ditempati terduga pelaku, unit Opsnal mendapati 2 (dua) orang laki-laki yakni Lk. HMI (inisial) dan Lk. AA (inisial) berada di dalam salah satu kamar penginapan.
Unit Opsnal langsung melakukan pemeriksaan kepada barang bawaan kedua orang tersebut dan menemukan kunci T dan Kunci ring 10/12 di tas milik Lk. HMI. Unit Opsnal langsung mengamankan kedua orang terduga pelaku tersebut menuju Mapolres Morowali.
Pada saat dalam perjalanan menuju ke Mapolres Morowali, Lk. HMI mengakui perbuatannya yakni bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan dibantu oleh Lk. AA.
Sekitar pukul 23.00 WITA Kanit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda dengan hasil barang bukti sementara yakni 4 unit KR2 merk Honda jenis CRF.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini untuk pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Morowali, dan kasus akan dikembangkan guna mencari barang bukti motor lainnya.
Laporan: A. Lani