Hukum dan Kriminal

Tak Terima Diusir, Pedagang Pertokoan Poso Protes Bakar Ban

SWARAQTA- Puluhan pedagang menolak dikosongkan aktivitas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Poso. Para pedagang sempat bersitegang saat akan diusir dari area pertokoan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Sabtu (12/4/2025).

Kedatangan personel Satpol PP disambut blokade jalan dan pembakaran ban di kasawasan pertokoan, Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, puluhan pedagang marah dan protes.

Menurut Muh Yusuf salah satu warga, protes itu menanggapi keputusan Pemkab Poso melali surat bernomor 300/200/IV/POL.PP.Damkar/2025 tentang pengosongan dan pemindahan pedagang.

“Pedagang protes karena Pemda Poso menaikkan tarif sewa pertokoan dari Rp 4,7 juta menjadi Rp 35 juta untuk setahun,” ucapnya.

Awalnya, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Poso terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan pihak pedagang untuk segera melakukan pengosongan, akan tetapi hal itu justru mendapat penolakan dengan melaksanakan aksi pembakaran ban dan penutupan akses jalan ke pertokoan serta menolak untuk dilakukan penyegelan.

Menghindari keributan besar, Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, kemudian melakukan negosiasi dengan para pedagang untuk dilakukan pertemuan bersama perwakilan para pedagang yang dihadiri Wakil Bupati Poso, Sekda Poso, Kejari Poso dan Dandim 1307 Poso.

Dalam pertemuan itu, Muhaimin Yunus perwakilan pedagang mengatakan, penetapan nilai sebesar Rp 35 juta oleh Pemda Poso dinilai tidak berdasarkan hukum yang berlaku, penetapan hanya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Poso tanpa adanya Perda yang berpayung hukum kuat.

“Permintaan warga Rp15 juta sesuai dengan Perda no 7 tahun 2023 yang akan diterapkan 1 Januari 2025. Kalau Rp 35 juta itu tidak ada dalam perda,” sebutnya.

Selain itu ucap Muhaimin, para pedagang masih ingin melanjutkan perjanjian dengan Pemda Poso tapi tidak dengan harga yang sudah ditetapkan.

Wabup Poso, Soeharto Kandar menyampaikan, penetapan nominal Rp 35 juta sudah sesuai aturan, sehingga dasar tersebut yang menjadi acuan untuk melakukan pengosongan dan Pemda Poso tetap mengacu pada aturan yang ada.

Dari hasil pertemuan antara Pemda Poso dan pedagang yang difasilitasi Kapolres Poso tidak mendapat hasil yang memuaskan, sehingga Kapolres Poso meminta untuk dilakukan pertemuan kembali dalam rangka membahas hal teknis mencari solusi terbaik.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page