CLC Dampingi Kaur Keuangan Desa Dewua Poso Dalam Tahap Penyidikan Tipikor
SWARAQTA- Posbantuan Hukum (Posbakum) Central Legal Center (CLC) mendampingi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa di Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kasus ini telah membuat perhatian publik di Kabupaten Poso. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Dewua senilai Rp. 341.155.136,92 dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Poso.
Penyidik Kejari Poso pun telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu Mantan Pj Kepala Desa periode 2020-2021 berinisial FS dan Kepala Urusan Keuangan (Kaur) berinisial PNPS.
CLC yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum di Sulawesi Tengah, telah ditunjuk secara resmi sebagai Tim Advokat dari Kaur Keuangan yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan ditahan sejak tanggal 19 November 2025.
Kepada wartawan Advokat sekaligus Sekretaris CLC, Albert Sinay menyebutkan, bahwa Kaur Keuangan sudah diambil keterangannya oleh penyidik pada Rabu tanggal 26 November 2025.
Untuk selanjutnya, penyidik akan mempersiapkan proses tahap 2 atau pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palu. Sehingga, Kaur Keuangan pun nantinya akan dipindahkan lokasi penahanan ke Lapas di Palu.
Albert menyampaikan, terkait Kepala Desa Dewua aktif saat ini posisinya hanya sebagai saksi.
“Jadi, bilamana ada berita-berita di media sosial ataupun media online yang menyatakan Kades Dewua menjadi tersangka adalah tidak tepat,” ucapnya, Sabtu (29/11/2025).
Menurut Albert pengacara Jakarta ini, sudah sangat jelas kasus dugaan korupsi Desa Dewua ada dua tersangka yang telah dirilis oleh pihak Kejari Poso, dan belum ada penambahan tersangka lagi.
Dalam pendampingan maupun pembelaan Kaur Keuangan, Albert menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. CLC nantinya akan melakukan pembelaan secara maksimal pada saat persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Palu.(RyanD)



