Kasus Pencemaran Nama Baik Senator Febriyanthi Hongkiriwang, CLC Tanggapi Putusan 1 Bulan Penjara Terhadap Jurnalis
SWARAQTA- Kasus pencemaran nama baik senator Febriyanthi Hongkiriwang yang berasal dari Dapil Sulawesi Tengah, akhirnya telah diputus oleh Majelis Hakim.
Perkara pidana khusus Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso di Pengadilan Negeri Poso. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ray Pratama Siadari, S.H., M.H., baru saja memutuskan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, dengan putusan 1 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Heandly Mangkali, S.KM.
Tim Advokat trdakwa dari Celebes Legal Center atau CLC menanggapi putusan 1 bulan pidana penjara tersebut.
Menurur Albert Sinay, S.H., yang mewakili CLC, pihaknya apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini, karena putusan sangat jauh dibawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 1 Tahun 6 Bulan dengan Denda Rp 10 Juta Subsider 4 Bulan.
“Untuk selanjutnya, dalam waktu 7 hari setelah putusan ini kami akan melakukan koordinasi dengan terpidana, dalam rangka menentukan sikap untuk banding atau tidak,” ucap Albert, Kamis (6/2/2026).
Albert menyatakan apapun hasil dari perkara ini, yang lebih penting adalah pemulihan relasi antara Terpidana dengan Saksi Korban.
Kata Albert, terpidana hanya menjalankan tugas profesi sebagai Jurnalis dan saksi korban adalah senator yang tidak luput dari pemberitaan jurnalis. Sehingga, alangkah baiknya kedua pihak tidak tidak berkonflik kembali.(RyanD)



