Hukum dan Kriminal

Pulang Cuti, Pekerja Dari Papua Nugini Ditangkap Jual Sabu di Poso Pesisir

SWARAQTA- Warga Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulteng berinisial TB (53) tahun ditangkap usai terlibat peredaran narkoba.

TB yang baru saja tiba dari Papua Nugini diamankan Satnarkoba Polres Poso karena menyimpan barang haram tersebut dirumahnya. Penangkapan dilakukan Senin (2/6/2025) setelah pihak Tim Satnarkoba Polres Poso mendapat laporan dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian S.H.,M.H kepada wartawan mengatakan, pelaku diamankan karena menyimpan sabu-sabu yang diambil dari kota Palu.

“Pelaku TB diduga akan menjual sabu di wilayah Desa Lape, dan juga mengkonsumsi sabu,” ucapnya, Kamis (5/6/2025).

TB selama ini bekerja di perusahaan yang berada di Papua Nugini sebagai operator, pulang cuti ke Kabupaten Poso ia kemudian menjual dan memakai narkoba.

Kasat Herfian menyebutkan, setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yaitu sabu seberat 12 gram bruto, tas, dompet, 2 unit hp dan babuk lainnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 pidana hukuman mati, penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Pihak Satnarkoba Polres Poso berharap, keterlibatan informasi masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas narkoba di wilayah Poso.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page