Hukum dan Kriminal

Kantor Hukum AM & Partners Gugat Pemda Poso, Dugaan Sengketa Tanah Pembangunan Kompi Brimob

SWARAQTA- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Poso atas dugaan kasus sengketa tanah untuk pembangunan Kompi Brimob Poso.

Kasus ini dianggap perbuatan Melawan Hukum (PMH), digugat oleh sepuluh ahli waris Almarhum Yudi Torokano (sebelumnya bernama GO SEONDJI) kini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Poso.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Tahir Manusama, SH dari Kantor Hukum AM & Partners, Jumat 26 September 2025 mengungkapkan, penggugat menuding keras bahwa tergugat, bersama turut tergugat I yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Poso telah melakukan serangkaian tindakan cacat hukum yang merampas hak klien.

Ahmad Tahir Manusama, Kuasa Hukum mengatakan, jika para ahli waris menuntut pengadilan menyatakan surat pelepasan hak tahun 2001 batal demi hukum, dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1,6 Miliar.

Tergugat Pemda Poso dituding telah menerima pelepasan hak secara tidak sah pada tanggal 30 November 2001. Tanah seluas 10 Ha dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 atas nama Go Seondji, dilepaskan hanya melalui satu orang anak almarhum, yakni Toce Torokano.

Kuasa Hukum menegaskan, bahwa tindakan tergugat menerima pelepasan hak tersebut adalah tindakan melawan hukum yang fatal. Toce Torokano bertindak mewakili seluruh ahli waris, namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan para penggugat.

Ahmad Tahir Manusama, SH selaku Kuasa Hukum dari Ahli waris menjelaskan, dalam konteks hukum perdata, seorang perwakilan harus setidak-tidaknya memiliki surat kuasa dari orang yang diwakili, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata.

“Karena Toce Torokano tidak punya dasar sah mewakili sepuluh ahli waris lain, maka proses pelepasan hak yang diterima tergugat untuk keperluan pembangunan asrama/kompi Brimob Moengko turut tergugat II harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Poso selaku tergugat diduga telah bertindak ceroboh, atau bahkan sengaja, dalam memuluskan akuisisi tanah tanpa mengindahkan kelengkapan legalitas dari seluruh pemilik hak.

Kuasa Hukum menyampaikan, jika salah satu poin terkuat dalam gugatan ini adalah dugaan upaya sistematis oleh tergugat dan turut tergugat I BPN Poso untuk menekan nilai ganti kerugian.

Dalam surat pelepasan tanah, status tanah yang dicantumkan adalah Ex Erfpacht padahal sertifikat yang dipegang almarhum Yudi Torokano berstatus Hak Pakai Nomor 1.

“Tindakan mencantumkan status yang salah ini, menurut hemat kami, adalah suatu upaya yang dilakukan secara sengaja oleh turut tergugat I untuk menghindari ketentuan kepatutan ganti rugi yang layak dan adil,” ujar Kuasa Hukum.

Akibat dari proses yang cacat ini, kompensasi yang diberikan kepada ahli waris melalui Toce Torokano hanyalah berupa uang tunai sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Kompensasi ini dinilai sangat tidak rasional, mengingat tanah tersebut seluas 10 hektar di atasnya berdiri pohon kelapa.

Kuasa Hukum Ahmad Tahir menyebut, angka Rp 30 Juta untuk aset seluas itu adalah penghinaan terhadap nilai properti rakyat. Ini bertentangan secara fundamental dengan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2012, yang mengamanatkan bahwa ganti kerugian harus diberikan secara layak dan adil.

Poses pelepasan hak yang terjadi pada tahun 2001 telah menyebabkan kerugian materil yang besar bagi sepuluh ahli waris tersebut. Para penggugat menuntut agar Tergugat dihukum membayar kerugian sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagaimana dalam gugatan.

“Berbagai upaya konfirmasi dan penyelesaian damai sudah ditempuh sebelum gugatan ini diajukan, namun tidak mendapatkan solusi baik dari tergugat Pemda Poso, turut tergugat I BPN Poso maupun turut tergugat II Asrama Kompi Brimob Moengko,” ungkap Kuasa Hukum.

Kasus ini harapan besar diletakkan di pundak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso. Para ahli waris memohon kepada Majelis Hakim untuk menggunakan otoritas yudisial mereka, guna menegakkan keadilan dan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Poso dan BPN Poso adalah perbuatan melawan hukum.

“Putusan ini harus menjadi koreksi sejarah, membuktikan bahwa negara tidak bisa sewenang-wenang merampas hak rakyat atas nama pembangunan, apalagi dengan imbalan yang tidak manusiawi,” tuturnya.

Sementara itu, media ini berupaya meminta konfirmasi terkait hal tersebut ke pihak Pemda Poso, melalui Kuasa Hukumnya, Eske Sonora namun tak merespon telephone dan WhatsApp.

Kantor hukum AM & Partners merupakan salah satu advokat/pengacara memiliki track record yang cukup baik dan cemerlang dalam menangani perkara di Kabupaten Poso, akan terus mengawal kasus ini.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page