Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Jemi Mamma Akan Buktikan Kebenaran
SWARAQTA- Sidang kasus pencurian buah sawit milik perusahaan dengan terdakwa Jemi Mamma terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Dimana Kamis 25 September 2025, PN Poso menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Jemi Mamma.
Namun disidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa Jemi Mamma.
Usai sidang, Kuasa Hukum Jemi Mamma, Yusrin Ichtiawan, SH kepada wartawan menegaskan, pihaknya menyakini bahwa kasus ini akan berpihak kepada kliennya.
“Nanti di pokok perkara kami akan buktikan dengan sejelas-jelasnya bahwa terdakwa kami memanen di tanah miliknya sendiri,” ucapnya.
Yusrin menyebut, ada satu keanehan dalam kasus ini, yang ikut terlibat pencurian tapi tidak didakwakan.
“Dalam dakwan jaksa sudah sangat jelas siapa yang membantu saat Jemi Mamma memanen buah sawit. Kalau kasus pencurian maka dikaitkan semuanya yang juga terlibat pencurian karena ikut dalam kasus delik yang didakwaan,” tegasnya.
Kata Kuasa Hukum Yusrin, bahwa yang membeli sawit harus diseret juga karena tergolong sebagai penadah.
“Ada apa klien kami dipaksakan jadi tersangka utama dalam kasus ini. Hal ini patut kita pertanyakan, atau ini upaya Jemi Mamma yang memperjuangkan haknya sampai ke provinsi bahkan komnas HAM untuk diredam saat bersuara dan berjuang,” pungkasnya.
Kasus itu bermula, setelah pihak perusahaan sawit PT Nusamas Griya Lestari (NGL) tidak menjalankan kesepakatan bagi hasil antara perusahaan dan pemilik lahan yaitu terdakwa Jemi Mamma.
Jemi Mamma (41) petani warga Desa Bategencu, Kecamatan Lage, sempat ditahan polisi didakwakan atas tuduhan dugaan pencurian buah sawit di tanah miliknya.(RyN)



