Jual Motor Hasil Curian, Polsek Lage Amankan Residivis

SWARAQTA-Seorang pria inisial AR (29) warga Kayamanya, ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Tagolu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepada Polisi, tersangka mengaku mengambil sepeda motor tersebut, untuk dijual karena butuh duit.
Pelaku merupakan seorang residivis penggelapan motor yang sering melakukan aksinya di wilayah Poso.
Kapolsek Lage, Iptu Fathurrahman mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat tanggal 2 Agustus 2024. Saat itu pelaku mencuri motor yang hendak terparkir di depan sebuah halte.
“Melihat kunci masih melekat di sepeda motor, pelaku langsung melakukan aksinya,” kata Kapolsek. Rabu (7/8/2024).
Korban pemilik motor LDP (76) langsung mendatangi Polsek Lage untuk melaporkan kejadian itu.
“Setelah kami menerima laporan, tim kami langsung melakukan pencarian,” sebut Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Poso AKP. Basirun Laele saat menggelar pres rilis di Polsek Lage.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat melakukan transaksi penjualan motor yang ia curi di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota Poso.
“Pelaku kami amankan dan dibawa ke Polsek Lage guna melakukan penyelidikan. Setelah kami menginterogasi, pelaku mengakuinya, pelaku adalah resedivis dengan kasus yang sama,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(RyN)