Hukum dan Kriminal

Gugatan Kades Pendolo Tidak Dapat Diterima PT Sulteng, Advokat CLC Angkat Bicara

SWARAQTA- Sengketa tanah di wilayah Desa Bo’e, Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso, antara Kepala Desa (Kades) Pendolo melawan 7 warganya baru saja diputus pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT Sulteng) dengan perkara nomor 33/PDT/PT PAL.

Mulanya perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Poso dengan perkara nomor 112/Pdt.G/2025/PN Pso dan diputus pada tanggal 12 Maret 2026.

Dimana amar putusan dalam perkara tingkat pertama, yaitu pokoknya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kemudian, para ketujuh warga tergugat pun menyatakan banding melalui Tim Kuasa Hukum dari Celebes Legal Center (CLC).

Kuasa Hukum 7 warga Pendolo itu, Albert Sinay, S.H., yang merupakan Pendiri dan Ketua Tim Advokat CLC, memberikan komentar terhadap putusan PT Sulteng tersebut.

Menurut Albert, Tim CLC telah berjuang semaksimal mungkin dalam memberikan pendapat-pendapat hukum yang tercantum dalam memori banding.

Albert pun memberikan apresiasi kepada tim majelis hakim, yang memeriksa perkara ini di tingkat PT Sulteng, dan sangat cermat dalam menganalisa putusan pada tingkat pertama.

“Sehingga, putusan pada tingkat banding membatalkan putusan tingkat pertama dan pokoknya gugatan Kades Pendolo dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya, Rabu (13/5/2026).

Albert menyampaikan bahwa para kliennya saat ini menunggu langkah hukum selanjutnya dari Kades Pendolo, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

Untuk diketahui tentang perkara ini, jika Kades Pendolo pada tahun 2025 yang dijabat oleh Christian Towelino, mempermasalakan status kepemilikan tanah di lokasi Desa Bo’e (semula Desa Pendolo) seluas 20.000 m², yang menurut Kades Pendolo tersebut telah dibeli dan menjadi aset desa tahun 1992.

Akan tetapi pada tahun 2019, saat pelaksanaan program sertifikat prona di wilayah tersebut, maka muncul 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah yang sama atas nama 5 warga dari Desa Pendolo. Akan tetapi lokasi tanah yang dimaksud sudah mekar menjadi wilayah Desa Bo’e.(Ryandar)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page