Diduga Jual Wanita Dibawah Umur, Pria di Banggai Ditangkap

SWARAQTA- Sempat diinformasikan pihak keluarga melalui media sosial sebagai orang hilang, remaja putri ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu setelah korban ditemukan pihak Kepolisian Polres Banggai yang diduga dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (22/7/2024) menyampaikan, sekitar dua minggu atau Juni 2024, korban inisial KL (13) warga Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai ditemukan di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
“Sesuai keterangan KL inilah selama dua Minggu, ia berada di rumah DA alias DM (22). Ia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA Alias DM,” sebut Kasubbid Penmas.
Ia mengatakan, bahwa korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
“Uang hasil melayani pria hidung belang juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban,” terang Sugeng.
Untuk diketahui DA alias DM ini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama inisial KI (15). Jadi korban KL (13) merupakan korban kedua dari DA alias DM.
“Tersangka DA alias DM sendiri ditahan Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara untuk dugaan TPPO ucap Sugeng, penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) dikarenakan ia baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling pskilogis mental anak yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu.
“Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO nanti diinformasikan kembali,” pungkasnya.(RyN)